Kuasa Hukum: Bebasnya Mbah Putih Sudah Normatif

21 Oktober 2019 18:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dwi Irianto alias Mbah Putih usai menjalani sidang perdana kasus mafia bola di Pengadilan Negeri Banjarnegara, Jawa Tengah. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dwi Irianto alias Mbah Putih usai menjalani sidang perdana kasus mafia bola di Pengadilan Negeri Banjarnegara, Jawa Tengah. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Dwi Irianto alias Mbah Putih sudah bisa menghirup udara segar. Ia resmi bebas dari Rumah Tahanan Banjarnegara pada 15 Oktober 2019.
ADVERTISEMENT
Terpidana kasus mafia bola Banjarnegara itu sejatinya divonis bersalah Pengadilan Negeri Banjarnegara dengan hukuman kurungan penjara 1 tahun 4 bulan pada Juli lalu. Jika ditotal dengan masa tahanan sejak di Polda Metro Jaya (Desember 2018), Mbah Putih baru menjalani sanksi penjara sekitar 10 bulan.
Menurut kuasa hukum Mbah Putih, Kairul Anwar, bebasnya sang terpidana mafia bola tak menyalahi aturan.
“Itu ‘kan sudah normatif. Secara riil beliau sudah menyelesaikan masa pidana dan harus keluar,” ujar Kairul saat dihubungi kumparanBOLA, Senin (21/10/2019).
Kairul menjelaskan bahwa kewenangan membebaskan Mbah Putih ada di tangan Kementerian Hukum dan HAM dan pihak Rutan Banjarnegara.
“Seseorang yang sudah menjalani proses pidana berdasarkan hukum tetap, punya hak normatif untuk dibebaskan. Dengan catatan mendapat remisi. Masalah besarnya remisi, itu kewenangan Kemenkumham atau rutan,” kata Kairul.
ADVERTISEMENT
Sebetulnya, Kairul mendapat salinan detail berapa remisi didapat Mbah Putih hingga yang bersangkutan diputuskan bebas. Namun, ia belum memberikan bocoran karena mengaku sedang tidak berada di kantornya.
“Nanti saya lihat lagi di kantor berapa detailnya. Ada, kok, saya punya. Namun, di kantor jam segini sudah tidak ada orang,” tuturnya.
Tak cuma Mbah Putih yang sudah bebas, dua terpidana kasus mafia bola Banjarnegara juga sudah bebas, yaitu Nurul Safarid dan Mansyur Lestaluhu.
Johar Lin Eng saat menjalani sidang perdana kasus mafia bola di Pengadilan Negeri Banjarnegara, Jawa Tengah. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
“Ya, Nurul dan Mansyur juga bebas. Saya pegang empat terpidana ‘kan. Berarti tinggal Johar (Lin Eng) yang belum bebas. Dia sepertinya bisa bebas akhir tahun ini atau awal tahun depan,” kata Kairul.
Manysur dan Nurul divonis bersalah dan mendapat hukuman penjara satu tahun penjara. Keduanya terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Mbah Putih juga terbukti melanggar pasal serupa. Meski bebas, ia masih diwajibkan melapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Yogyakarta selama lima bulan.