Kubu Michelle Kuhnle Tak Gentar Dipolisikan Persis Solo: Enjoy Saja

19 Juni 2021 12:29 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Humas Persis Solo, Michelle Kuhnle (kiri) diberhentikan secara sepihak. Foto: Dok: Facebok Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Humas Persis Solo, Michelle Kuhnle (kiri) diberhentikan secara sepihak. Foto: Dok: Facebok Pribadi
ADVERTISEMENT
Persis Solo akhirnya mengambil keputusan untuk melaporkan Michelle Kuhnle ke polisi. Akan tetapi, gadis 17 tahun itu beserta pengacaranya mengaku tak gentar.
ADVERTISEMENT
Manajemen PT Persis Solo Saestu melaporkan Michelle ke Polresta Solo pada Jumat (18/6). Mereka menggunakan melaporkannya dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menanggapi hal ini, Michelle tampak tidak gentar. Perempuan kelahiran Surabaya itu mengaku siap untuk meneruskan proses hukum, alih-alih mundur.
"Proses hukum sedang berlangsung. Ya, akan terus dilanjutkan baik di mediasi Disnaker (Dinas Tenaga Kerja) bahkan sampai ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial) bila tidak ada kesepakatan," tutur Michelle kepada kumparan, Sabtu (19/6).
Mantan Humas Persis Solo, Michelle Kuhnle (tengah) diberhentikan secara sepihak. Foto: Dok: Facebok Pribadi
"Adapun, dengan adanya laporan polisi itu juga langkah hukum yang diambil oleh manajemen Persis Solo. Sah-sah saja. Kami pun akan menghadapinya sesuai hukum dan peraturan perundangan yang berlaku. Kami patuh hukum sesuai anjuran," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Terkait kasus ini, Michelle Kuhnle memilih sosok bernama Muhammad Taufiq sebagai kuasa hukumnya. Berdasarkan keterangan Taufiq, masalah ini akan dibawa dan dibahas ke Disnaker pada Senin (21/6) mendatang.
Sama seperti Michelle, Taufiq juga tak gentar dengan aduan pihak Persis Solo kepada kliennya. Ia justru mengatakan akan menikmati proses ini.
"Sikap kami enjoy saja, kami nikmati, karena yang namanya mengadu itu kan hak setiap warga negara. Sama halnya juga nanti Michelle punya hak jika apa yang mereka sampaikan itu tidak benar, kami bisa laporkan dengan Pasal 335 ayat 2 KUHP (tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan)," jelas Taufiq kepada kumparan.
***