Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.1
Memahami Alur Sandy Walsh & Jordi Amat hingga Disumpah Jadi WNI
14 Februari 2022 15:53 WIB
·
waktu baca 3 menit![Sandy Walsh. Foto: Instagram/@kvmechelen](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/e61e6afb72607edabc6b18503c3c2108a40b70759eddcafc12b4004ceac34a4e.jpg)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Saat ini, berkas keduanya telah diteruskan oleh PSSI ke Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Akan tetapi, prosesnya tidak berhenti sampai di sini. Setelahnya, berkas tersebut harus diserahkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Sudaryanto, selaku Analis Hukum & Koordinator Pewarganegaraan Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham, menjelaskan alur yang harus dilalui. Ada beberapa tahapan dalam pengecekan berkas.
"Setelah Kemenkumham terima berkasnya, kami akan menelaah dari segi administrasi. Kemudian, kami juga memeriksa dari substansinya, memastikan dan mengecek betul atau tidak bahwa persyaratannya sudah lengkap atau belum. Pengecekannya dilakukan oleh Ditjen AHU yang salah satu tugasnya adalah mengerjakan tugas di bidang Pewarganegaraan," ujar Sudaryanto kepada kumparan, Senin (14/2).
"Nanti kalau sudah semua, kami akan sampaikan berkasnya ke Pak Menteri, lalu diberikan ke Setneg [Sekretaris Negara]. Dari Setneg, berkasnya nanti akan dicek lagi, lalu diserahkan ke Presiden."
ADVERTISEMENT
"Sebelum ke Presiden, Setneg akan terlebih dahulu menyerahkan berkasnya pada BIN [Badan Intelijen Negara]. BIN perlu mendeteksi, apakah pemohon terlibat dengan kriminal internasional atau tidak," lanjutnya.
Proses selanjutnya adalah melibatkan Presiden dan DPR RI. Jadi, Presiden akan bersurat ke DPR sehubungan ada permohonan naturalisasi Sandy Walsh dan Jordi Amat. Persetujuan dari DPR perlu didapatkan.
"Biasanya, nanti akan dilakukan rapat antara Pemerintah dengan DPR dalam Sidang DPR. Kalau itu disetujui, DPR akan bersurat ke Presiden yang isinya rekomendasi bahwa 2 pemain ini bisa diberikan Kewarganegaraan Indonesia. Presiden lalu akan memberi tanda tangan Surat Keputusan Presiden tentang pengabulan Permohonan Kewarganegaraan RI, baru setelah itu disumpah menjadi WNI," jelas Sudaryanto.
"Yang memfasilitasi sumpah WNI mereka adalah Kanwil Kemenkumham sesuai domisili. Kalau di Jakarta, berarti di Kanwil Kemenkumham DKI," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Sudaryanto juga menerangkan bahwa prosesnya tidak perlu mengadakan rapat mendalam dengan kedutaan negara terkait, dalam hal ini Belanda dan Spanyol, jika semua prosesnya telah berjalan lancar.
"Selama dari kedutaan tidak ada masalah, tidak perlu sampai ada rapat khusus atau koordinasi khusus. Sepanjang ada dokumennya sebagaimana dipersyaratkan, yakni ada rekomendasi atau semacam surat keterangan tidak keberatan dari kedutaan negara asal si pemain bahwa yang bersangkutan menjadi WNI, kami merasa cukup dan tak perlu koordinasi yang mendalam," ujarnya.
"Kecuali jika kedutaan tidak segera mengeluarkannya. Nah, itu lalu kami butuh klarifikasi kenapa surat tersebut tak segera keluar, tetapi kalau sudah ada dan disertakan di awal, ya, tak masalah," tandas Sudaryanto.