Pengacara Michelle Kuhnle Soroti Kesalahan Laporan Persis Solo ke Polisi

19 Juni 2021 14:11 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Michelle Kuhnle. Foto: Instagram/@michellekuhnleofficial
zoom-in-whitePerbesar
Michelle Kuhnle. Foto: Instagram/@michellekuhnleofficial
ADVERTISEMENT
Persis Solo mengambil langkah untuk melaporkan Michelle Kuhnle ke polisi terkait polemik pemecatan sepihak yang beredar. Namun, Muhammad Taufiq selaku pengacara gadis 17 tahun itu tampak heran dengan keputusan yang dibuat manajemen klub.
ADVERTISEMENT
Persis Solo melalui Galih Padhu Prasasti selaku HRD yang didampingi kuasa hukum mereka, Badrus Zaman, melaporkan Michelle ke polisi pada Jumat (18/6). Mereka menuding mantan humas klub itu melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Taufiq menyoroti pasal-pasal UU ITE yang digunakan Persis Solo untuk menjerat Michelle, termasuk Pasal 27 ayat (3) bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
"Secara prinsip, saya koreksi dulu, bahwa istilah melaporkan Michelle itu tidak tepat. Saya sebagai ahli pidana menyebut bahwa pasal-pasal UU ITE, termasuk Pasal 27 ayat (3), pencemaran nama baik itu adalah pengaduan, jadi yang punya legal standing adalah orang yang merasa dirugikan," katanya kepada kumparan, Sabtu (19/6).
ADVERTISEMENT
Mantan Humas Persis Solo, Michelle Kuhnle (kiri) diberhentikan secara sepihak. Foto: Dok: Facebok Pribadi
"Pertanyaannya, kalau itu mengatasnamakan Persis Solo, sederhana banget, ya, kalau sebagai ahli pidana itu. Dilihat dulu di anggaran dasar di PT Persis Solo Saestu itu siapa yang berwenang mewakili keluar untuk urusan Persis kalau itu memang legal standing dan jangan menyebut laporan, itu pengaduan, karena itu deliknya aduan," lanjutnya.
Lebih lanjut, Muhammad Taufiq juga menyoroti dasar materi dari pihak Persis Solo untuk menjerat Michelle Kuhnle dengan UU ITE. Baginya, itu tidak tepat dilakukan jika materinya adalah omongan di jumpa pers dan unggahan terkait kasus ini di media sosial.
"Itu (laporan Persis ke polisi) menyangkut soal jumpa pers dan yang muncul di media sosial, saya pikir itu sudah telat, ya. Itu semua kan dilakukan terkait dengan persoalan Michelle yang dikontrak PKWT, di situ tertulis dan kemudian diberhentikan sepihak tanpa surat. Jadi, kalau itu menjadi rumusan ITE, salah. Saya bilang dari awal bahwa mereka mestinya menggunakan hak jawab," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Walau demikian, Michelle Kuhnle dan pengacaranya tidak gentar dengan aduan Persis Solo. Mereka mengaku siap untuk melanjutkan kasus ini sampai ke Disnaker (Dinas Tenaga Kerja) dan kalau perlu ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial).
***