Pengacara: Michelle Kuhnle Tak Bisa Dipidana oleh Persis Solo

21 Juni 2021 17:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Michelle Kuhnle (kanan) dan pengacaranya saat mediasi di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Surakarta pada Senin (21/6). Foto: Dok. Muhammad Taufiq
zoom-in-whitePerbesar
Michelle Kuhnle (kanan) dan pengacaranya saat mediasi di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Surakarta pada Senin (21/6). Foto: Dok. Muhammad Taufiq
ADVERTISEMENT
Polemik antara Michelle Kuhnle dan Persis Solo belum mereda. Teranyar, pihak manajemen 'Laskar Samber Nyawa' melaporkan Michelle ke polisi. Namun, Muhammad Taufiq selaku pengacara dari Michelle menyebut kliennya tidak bisa dipidana.
ADVERTISEMENT
Persis Solo melalui Galih Padhu Prasasti selaku HRD yang didampingi kuasa hukum mereka, Badrus Zaman, melaporkan Michelle ke polisi pada Jumat (18/6). Mereka menuding mantan humas klub itu melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Terkait hal itu, Taufiq menyatakan Michelle tidak bisa dipidana. Alasannya, kliennya lahir 9 Desember 2003, sehingga masih berusia 17 tahun dan dilindungi oleh UU RI No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
"Michelle Kuhnle jelas dilindungi oleh UU Peradilan Anak. Artinya, dia masih berumur 17 tahun karena lahir pada 9 Desember 2003. Batas dewasa itu 18 tahun. Kuasa hukum Persis Solo harusnya tahu bawa UU Peradilan Anak itu menganut asas diversi yang artinya penyimpangan, sehingga tidak ada pemidanaan anak," kata Taufiq kepada kumparan, Senin (21/6).
Michelle Kuhnle. Foto: Instagram/@michellekuhnleofficial
Taufiq pun meminta agar aduan terhadap Michelle Kuhnle dicabut oleh pihak Persis Solo.
ADVERTISEMENT
"Saya meminta agar pengaduan itu segera dicabut. Jika tidak, kami akan laporkan sebagai tindak pidana membuat anak tidak nyaman. Jangan lupa, Michelle itu tetap tunduk pada UU Sistem Peradilan Anak," tegas Taufiq.
Michelle Kuhnle didampingi Taufiq diketahui telah mengadakan mediasi dalam rangka klarifikasi di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Surakarta pada Senin (21/6) ini.
"Dalam mediasi atau tepatnya klarifikasi hari ini, mediator Dinas Tenaga Kerja mempertanyakan, apakah pernah dilakukan langkah-langkah mediasi [dengan Persis Solo], saya jawab secara tegas dan jelas, 'Iya, cuma tidak ada respons'. Dengan demikian, Dinas Tenaga Kerja menyarankan untuk mengirim surat dan mengadakan pertemuan, itu dimulai dari pemohon atau pihak tenaga kerja (Michelle)," terangnya.
Mantan Humas Persis Solo, Michelle Kuhnle (kiri) diberhentikan secara sepihak. Foto: Dok: Facebok Pribadi
Salah satu pasal yang dipakai Persis Solo adalah Pasal 27 ayat (3) bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
ADVERTISEMENT
"Laporan [Persis Solo] itu sangat prematur karena Pasal 27 Ayat 3 tentang Pencemaran Nama Baik itu sesuatu yang sifatnya tidak ada, rekayasa, atau fitnah. Namun, ini peristiwanya ada, buktinya hari ini ada perundingan atau klarifikasi dari mediator terhadap pihak pengadu, tenaga kerja, dan kuasa hukumnya. Artinya, pengaduan itu tidak pas," jelas Taufiq.
"Lalu, berbicara soal legal standing atau kedudukan dari pelapor, berdasarkan UU No 40 tahun 2007 juga disebutkan bahwa yang berwenang adalah direksi. Lalu, apakah Galih ini direksi? saya sarankan baca dulu UU PT dan ART Persis solo," pungkasnya.
***