Pengacara: Radja Nainggolan Bebas Bersyarat, Gak Terlibat Perdagangan Narkoba

29 Januari 2025 6:32 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pesepak bola Bhayangkara Presisi Indonesia FC Radja Nainggolan duduk di bangku cadangan pada pertandingan Liga 1 melawan Persita Tangerang di Stadion Patriot Chandrabhaga, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (17/12/2023). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pesepak bola Bhayangkara Presisi Indonesia FC Radja Nainggolan duduk di bangku cadangan pada pertandingan Liga 1 melawan Persita Tangerang di Stadion Patriot Chandrabhaga, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (17/12/2023). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Radja Nainggolan telah dibebaskan oleh kepolisian Belgia pada Rabu (29/1) dini hari WIB usai sebelumnya diperiksa terkait dugaan perdagangan narkoba atau tepatnya penyelundupan kokain. Hal ini dipastikan oleh sang pengacara, Mounir Souidi.
ADVERTISEMENT
Radja Nainggolan dibebaskan dengan syarat-syarat tertentu. Menurut Soudi, itu hanya formalitas administratif.
"Benar sekali [Radja Nainggolan telah dibebaskan]. Dia tidak dicurigai melakukan perdagangan narkoba atau aktivitas penjualan. Hanya diduga sebagai anggota organisasi kriminal. Para penggemar Lokeren-Temse bisa tidur nyenyak. Dia akan kembali bermain akhir pekan ini," kata Mounir Souidi, dikutip dari GVA.
"[Syaratnya] hal klasik. Menawarkan diri untuk hadir jika dimintai keterangan, memiliki tempat tinggal tetap, dan sebagainya," tambahnya.
Pesepak bola Bhayangkara Presisi Indonesia FC Radja Nainggolan duduk di bangku cadangan pada pertandingan Liga 1 melawan Persita Tangerang di Stadion Patriot Chandrabhaga, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (17/12/2023). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
Tiga tersangka lainnya yang juga dibawa ke pengadilan telah diberi surat perintah penangkapan, salah satunya dengan modus pengawasan elektronik.
"Dua tersangka diduga mengimpor, mengangkut, dan menjual narkotika tanpa izin dan menjadi anggota organisasi kriminal," terang Kantor Kejaksaan Umum Brussels.
"Mereka diberi surat perintah penangkapan. Satu tersangka diberi surat perintah penangkapan dalam bentuk pengawasan elektronik, yang satu ini diduga sebagai anggota organisasi kriminal," lanjut mereka.
ADVERTISEMENT
Menurut kantor kejaksaan umum, ini adalah penyelidikan atas dugaan fakta impor kokain dari Amerika Selatan ke Eropa, melalui pelabuhan Antwerp, dan pendistribusiannya kembali di Belgia. Dalam penyelidikan itu, Polisi Peradilan Federal Brussels (FGP) melakukan 30 penggeledahan rumah pada hari Senin, terutama di Provinsi Antwerp, Brussels, hingga pinggiran sekitar Brussels.