Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Persis Polisikan Michelle Kuhnle, Pengacara: Mereka Kebakaran Brewok
19 Juni 2021 12:46 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Michelle dan pengacaranya telah dua kali melayangkan surat somasi kepada PT. Persis Solo Saestu. Akan tetapi, perempuan kelahiran Surabaya itu mengaku bahwa dirinya tidak pernah dikontak oleh pihak klub untuk menyelesaikan masalah pemecatan sepihaknya secara kekeluargaan.
Kini, Persis melalui Galih Padhu Prasasti selaku HRD yang didampingi kuasa hukum mereka, Badrus Zaman, melaporkan Michelle ke polisi berbekal tuduhan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kubu Michelle mengaku tidak panik. Malah, sang pengacara menyebut bahwa kini pihak Persis sedang 'kebakaran brewok'.
"Kalau pengaduan itu dilakukan pada Jumat (18/6), sementara Senin besok (21/6) kami diundang ke Disnaker terkait dengan pengaduan kami, nah itu menunjukkan kalau mereka kebakaran brewok," kata Taufiq kepada kumparan, Sabtu (19/6).
ADVERTISEMENT
"Telat, mestinya awal-awal kalau memang mereka mau melaporkan, kenapa pas Senin mau diperiksa Disnaker malah tiba-tiba ada pengaduan," lanjutnya.
Muhammad Taufiq juga menyinggung soal pemakaian UU ITE sebagai dasar Persis mempolisikan Michelle Kuhnle. Menurutnya, hal itu tidak tepat dilakukan jika buktinya adalah omongan Michelle di jumpa pers dan unggahannya terkait pemecatan di media sosial.
"Itu (laporan Persis ke polisi) menyangkut soal jumpa pers dan yang muncul di media sosial, saya pikir itu sudah telat, ya. Itu semua kan dilakukan terkait dengan persoalan Michelle yang dikontrak PKWT, di situ tertulis dan kemudian diberhentikan sepihak tanpa surat. Jadi, kalau itu menjadi rumusan ITE, salah. Saya bilang dari awal bahwa mereka mestinya menggunakan hak jawab," tegasnya.
ADVERTISEMENT
***