Plt Menpora Buka Suara soal Vonis Bebas Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

Dua terdakwa kasus Tragedi kanjuruhan , eks Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidiq Ahmadi, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/3).
Plt Menpora, Muhadjir Effendy, mengungkapkan bahwa keputusan vonis tersebut merupakan tanggung jawab penegak hukum. Ia menambahkan pemerintah tidak bisa mencampuri.
"Kalau sudah sampai ranah hukum, kan, itu menjadi tanggung jawab dari penegak hukum. Dan hakim itu punya otoritas penuh di dalam memutuskan perkara," kata Muhadjir di Kantor Kemenpora, Jumat (17/3).

"Dan memang saya kira kita tidak harus dan tidak boleh ikut mencampuri. Soal nanti kemudian, kalau memang masih ada ketidakpuasan dari keputusan tersebut 'kan ada proses hukum berikutnya yang masih dibuka," lanjutnya.
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
"Tapi, sekali lagi itu memang kewenangan penuh dari pihak hakim untuk membuat keputusan tersebut," ucap Muhadjir.
Dua putusan vonis bebas itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya, dalam dua sidang. Hakim menilai baik Wahyu maupun Bambang tidak terbukti melakukan tindak pidana karena kesalahannya atau kealpaannya yang menyebabkan hilangnya 135 nyawa dan menyebabkan orang lain menderita luka berat.

"Menyatakan terdakwa Wahyu tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan satu, dua, dan tiga," kata Hakim Abu saat membacakan amar putusan Wahyu.
"Menyatakan terdakwa Bambang Sidiq tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan satu, dua, dan tiga," ujar Hakim Abu saat membacakan amar putusan Bambang.
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...