Plt Menpora Buka Suara soal Vonis Bebas Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

17 Maret 2023 17:47
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah sporter menggendong korban terluka di stadion Kanjuruhan pada kerusuhan dipertandingan sepak bola antara Arema FC dan Persebaya Surabaya di Malang, Jawa Timur pada 1 Oktober 2022. Foto: AFP
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah sporter menggendong korban terluka di stadion Kanjuruhan pada kerusuhan dipertandingan sepak bola antara Arema FC dan Persebaya Surabaya di Malang, Jawa Timur pada 1 Oktober 2022. Foto: AFP
Dua terdakwa kasus Tragedi kanjuruhan, eks Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidiq Ahmadi, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/3).
Plt Menpora, Muhadjir Effendy, mengungkapkan bahwa keputusan vonis tersebut merupakan tanggung jawab penegak hukum. Ia menambahkan pemerintah tidak bisa mencampuri.
"Kalau sudah sampai ranah hukum, kan, itu menjadi tanggung jawab dari penegak hukum. Dan hakim itu punya otoritas penuh di dalam memutuskan perkara," kata Muhadjir di Kantor Kemenpora, Jumat (17/3).
Plt Menpora, Muhadjir Effendy, memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Kemenpora, Jakarta, Jumat (17/3/2023). Foto: Jodi Hermawan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Plt Menpora, Muhadjir Effendy, memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Kemenpora, Jakarta, Jumat (17/3/2023). Foto: Jodi Hermawan/kumparan
"Dan memang saya kira kita tidak harus dan tidak boleh ikut mencampuri. Soal nanti kemudian, kalau memang masih ada ketidakpuasan dari keputusan tersebut 'kan ada proses hukum berikutnya yang masih dibuka," lanjutnya.
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
0 Suka·0 Komentar·
01 April 2020
"Tapi, sekali lagi itu memang kewenangan penuh dari pihak hakim untuk membuat keputusan tersebut," ucap Muhadjir.
Dua putusan vonis bebas itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya, dalam dua sidang. Hakim menilai baik Wahyu maupun Bambang tidak terbukti melakukan tindak pidana karena kesalahannya atau kealpaannya yang menyebabkan hilangnya 135 nyawa dan menyebabkan orang lain menderita luka berat.
Penggemar Bayern Muenchen memegang spanduk selama pertandingan grup C Liga Champions UEFA antara FC Bayern Muenchen dan Viktoria Plzen di Allianz Arena pada 04 Oktober 2022 di Munich, Jerman. Foto: Adam Pretty/Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Penggemar Bayern Muenchen memegang spanduk selama pertandingan grup C Liga Champions UEFA antara FC Bayern Muenchen dan Viktoria Plzen di Allianz Arena pada 04 Oktober 2022 di Munich, Jerman. Foto: Adam Pretty/Getty Images
"Menyatakan terdakwa Wahyu tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan satu, dua, dan tiga," kata Hakim Abu saat membacakan amar putusan Wahyu.
"Menyatakan terdakwa Bambang Sidiq tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan satu, dua, dan tiga," ujar Hakim Abu saat membacakan amar putusan Bambang.
Baca Lainnya
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
·
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
·
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
·
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
0 Suka·0 Komentar·
01 April 2020
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
0 Suka·0 Komentar·
01 April 2020
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
0 Suka·0 Komentar·
01 April 2020
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
0 Suka·0 Komentar·
01 April 2020
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
0 Suka·0 Komentar·
01 April 2020