Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Polri Serahkan Vigit Waluyo cs, Tersangka Match Fixing Liga 2, ke Kejari Sleman
17 Januari 2024 20:51 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Satgas Mafia Bola Polri telah merampungkan penyidikan perkara dugaan match fixing yang terjadi pada pertandingan Liga 2 musim 2018. Vigit Waluyo cs selaku tersangka akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.
ADVERTISEMENT
Kasubsatgas Penyidikan Satgas Mafia Bola Polri, Kombes Alfis Suhaili, mengatakan bahwa berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Alhamdulillah penyidikan ini berjalan dengan lancar dan sehingga kemarin, tanggal 16 Januari 2024, proses penyidikan kita telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum," kata Alfis dalam jumpa pers, Rabu (17/1).
Oleh karenanya, Alfis mengatakan, pihaknya kini melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap 2 ke Kejari Sleman. Total, ada 7 orang tersangka yang diserahkan.
Para tersangka itu adalah Vigit Waluyo, Kartiko Mustikaningtyas, Dewanto Rahadmoyo Nugroho yang merupakan pihak pemberi suap. Kemudian, ada juga nama Khairuddin, Reza Pahlevi, Agung Setiawan, dan Ratawi selaku penerima suap dari pihak wasit.
ADVERTISEMENT
"Karena tempat kejadian perkara, saksi-saksi dan proses peradilan nanti akan dilaksanakan di wilayah hukum Daerah Istimewa Yogyakarta dan besok akan kita serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum di sana di Kejaksaan Negeri Sleman," jelas Alfis.
Dalam perkara ini, polisi sebenarnya telah menetapkan total 8 orang tersangka. Namun, satu pelaku di antaranya masih berstatus DPO.
Adapun para tersangka melancarkan aksinya dengan modus pengaturan skor berawal dari adanya permintaan klub kepada perangkat wasit agar memihak dan membantu memenangkan pertandingan dengan iming-iming hadiah berupa uang.
Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-undang 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP ancaman pidana paling lama 3 sampai 5 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp 15 juta.
ADVERTISEMENT
Reporter: Jonathan Devin