Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Saddil Ramdani kembali tersandung kasus hukum. Pekan lalu, Jumat (27/3/2020), pemain sayap Bhayangkara FC itu dilaporkan ke Polres Kendari atas dugaan penganiayaan terhadap seorang pemuda bernama Irwan.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diberikan oleh Adrian, selaku pelapor, sehari setelah kejadian, Saddil diketahui melakukan tindakan kekerasan terhadap pelaku. Merujuk berkas laporan yang diterima, korban mengalami luka robek di bagian kepala kanan dan di sekitar bibir.
Bhayangkara selaku klub yang menaungi Saddil terus mencari informasi lebih dalam terkait permasalahan hukum yang menimpa pemain kelahiran 2 Januari 1999 itu. Selain itu, mengutip pernyataan Manajer Tim I Nyoman Yogi Hermawan, Bhayangkara akan menyerahkan kasus ini pada Polres Kendari.
Terlepas dari proses hukum yang masih ditangani pihak berwajib, Saddil juga dibayangi sanksi dari klub. Menurut Pasal 12 poin 2.a dalam kontrak pemain Bhayangkara, kontrak Saddil bersama The Guardian bisa berakhir jika ia terjerat hukum pidana.
ADVERTISEMENT
''Kami tunggu proses penyelidikan pihak berwajib. Setelah itu, kami akan membahasnya dalam rapat manajemen,'' tutur Nyoman di situs resmi klub.
Sepekan usai laporan tersebut, kasus yang tengah menghinggapi Saddil sudah masuk dalam tingkat penyidikan. Bahkan Saddil sudah memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa. Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Muhammad Sofwan.
Sofwan mengatakan bahwa saat ini status Saddil masih menjadi saksi atas kejadian tersebut. Sebabnya, pihak kepolisian masih perlu mendalami kasus tersebut dengan memintai keterangan kepada korban.
''Oleh sebab itu kami belum bisa memutuskan penetapan tersangka atau tidaknya. Karena kami masih menunggu keterangan dari korban dulu di mana sampai saat ini belum bisa diambil keterangannya,'' kata Sofwan ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (2/4).
ADVERTISEMENT
Adapun winger Timnas U-23 Indonesia asal Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, itu bukan kali ini saja harus berurusan dengan polisi. pada 2018 lalu, ia juga dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan.
***
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!