Saksi: Dokumen yang Dihancurkan Jokdri Adalah Dokumen Keuangan PT Liga

18 Juni 2019 20:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Plt Ketua umum PSSI Joko Driyono saat akan menjalani proses pelimpahan berkas ke Kejagung. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Plt Ketua umum PSSI Joko Driyono saat akan menjalani proses pelimpahan berkas ke Kejagung. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Persidangan lanjutan Joko Driyono pada Selasa (18/6/2019) membuka rahasia di balik barang bukti yang disita Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Bola. Empat saksi (Kokoh Afiat, Herwindyo, Subekti, dan Abdul Gofur) yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) menyebut barang bukti tersebut tidak terkait kasus pengaturan laga di Banjarnegara.
ADVERTISEMENT
Kokoh yang menandatangani berita acara sita dari Satgas mengungkapkan bahwa berkas yang ada di Rasuna Office Park (ROP) itu merupakan dokumen lama.
“PT Liga Indonesia (LI) sudah berhenti beroperasi sejak 2016 dan diganti menjadi PT Liga Indonesia Baru yang berkantor di Menara Mandiri. Saya dan terdakwa sama sekali tidak menjadi pengurus di operator. Itu juga dokumen lama sejak PT LI masih menjadi operator di bawah tahun 2016,” kata Kokoh dalam kesaksiannya.
Subekti membenarkan pernyataan Kokoh. Ia memberikan keterangan bahwa berkas yang dihancurkan juga merupakan dokumen keuangan PT LI terdahulu.
Kesaksian tersebut membuat kuasa hukum Jokdri puas. Pasalnya, misteri barang bukti yang dihancurkan di ROP sudah terungkap dan tidak terkait pengaturan laga di Banjarnegara.
ADVERTISEMENT
“Apalagi perkara Banjarnegara itu Liga 3. Sedangkan dulu, waktu PT LI masih aktif hanya menjalankan Liga 1 dan 2. Jadi, semua barang yang disita dari kantor PT LI di ROP sekali lagi saya tegaskan tidak ada hubungan dengan perkara yang disidik Satgas dari pelaporan Persibara Banjarnegara,” kata Mustofa Abidin.
Selain misteri barang bukti, persidangan kali ini juga membuka rahasia pintu rahasia milik Jokdri di kantor PT LI itu. Pintu rahasia tersebut benar adanya usai Kokoh memberikan kesaksian mengetahui soal ruangan khusus mantan Ketua Umum PSSI itu.
Jokdri diduga terlibat dalam kasus perusakan barang bukti pengaturan skor di tubuh PSSI. Pada persidangan perdana, 6 Mei 2019, ia didakwa 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, Sigit.
ADVERTISEMENT
Adapun barang yang diambil di antaranya adalah satu buah DVR server CCTV dan satu unit laptop merek HP Note Book 13 warna Silver yang berada di ruang kantor PT Liga Indonesia di Gedung Rasuna Office Park, Kuningan, Jakarta Selatan pada 1 Januari 2019 pukul 01.00 WIB.
"Terdakwa terlibat kasus pencurian, walaupun itu barang sendiri tapi dalam penguasaan Satgas Anti Mafia Bola. Nah, barang tersebut sudah dipasang police line jadi tidak boleh diambil. Ancaman pidana 7 tahun, Pasal 363, ada juga 265, dan 261. Ancamannya tujuh tahun, tuntutannya belum tahu," kata Sigit, Mei lalu.