Saksi Tak Hadir, Sidang Joko Driyono Ditunda

9 Mei 2019 17:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Joko Driyono saat akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta selatan, Senin (6/5). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Joko Driyono saat akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta selatan, Senin (6/5). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sidang lanjutan perusakan barang bukti oleh Joko Driyono dijadwalkan berlangsung pada Kamis (9/4/2019), tetapi terpaksa ditunda. Gara-garanya adalah saksi dari jaksa penuntut umum berhalangan hadir.
ADVERTISEMENT
”Saksi berhalangan hadir karena sedang ada tugas di tempat lain. Belum bisa hadir hari ini,” kata jaksa penuntut umum di PN Jakarta Selatan, Ampera.
Padahal, Joko yang merupakan eks Plt Ketua Umum PSSI sudah hadir di ruang sidang. Pria asal Ngawi itu terlihat mengenakan kemeja batik dan rompi tahanan.
Saksi yang rencana dihadirkan berasal dari penyidik Satgas Antimafia Bola. Menurut jaksa penuntut umum, mereka semua merupakan anggota Polda Metro Jaya.
Joko Driyono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/5). Foto: Faisal Rahman/kumparan
Selain memutuskan sidang ditunda karena ketidakhadiran saksi, Ketua Majelis Hakim Kartim Haeruddin juga menetapkan 28 Mei 2019 sebagai waktu sidang berikutnya. Agendanya masih menyoal mendengarkan keterangan saksi.
“Saya menetapkan jadwal sidang ini pada tanggal 28 Mei 2019, hari Selasa. Hari senin salah satu anggota sidang tipikor, hari Rabu juga sama di tipikor,” kata Kartim.
ADVERTISEMENT
Joko sendiri didakwa telah melakukan pencurian barang bukti. Di antaranya satu buah DVR server CCTV dan satu unit laptop merek HP Note Book 13 warna Silver yang berada di Kantor PT Liga Indonesia, Gedung Rasuna Office Park, Kuningan, pada 1 Januari 2019 pukul 01.00 WIB.
Mantan Ketua Badan Liga Indonesia (BLI) itu dijerat Pasal 363 KUHP atau Pasal 235 KUHP atau Pasal 233 KUHP atau Pasal 232 KUHP atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.