Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Bola bak hilang ditelan bumi. Usai menggiring Joko Driyono—mantan Ketua Umum PSSI—ke pengadilan, Satgas tak tampak lagi batang hidungnya.
ADVERTISEMENT
Usut punya usut, masa kerja Satgas bentukan Kapolri Tito Karnavian itu habis pada Mei. Kinerjanya pun belum memuaskan. Antiklimaks.
Padahal, gegap gempita kelahiran Satgas disambut positif dan meriah. Harapan perbaikan sepak bola Indonesia lantas mengalir deras.
Sayang, ujung kerja Satgas tak sesuai ekspektasi. Gembar-gembor bakal menangkap kakap mafia bola cuma isapan jempol.
Hanya kelas teri yang berhasil dijebloskan Satgas ke jeruji besi. Priyanto dan Anik Yuni Artikasari (Tika) diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara dengan hukuman 3 tahun serta 2 tahun 6 bulan penjara.
Johar Lin Eng dinyatakan bersalah dengan sanksi kurungan 1 tahun 9 bulan. Dwi Irianto divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Sementara Mansyur Lestaluhu dan Nurul Safarid dihukum 1 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Jokdri—sapaan Joko Driyono—yang dianggap kakap pun cuma tersandung kasus ringan, perusakan barang bukti dan garis polisi. Mantan Ketua Umum PSSI itu divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Ekspektasi publik sepak bola Tanah Air akan hukuman Jokdri tak terpenuhi. Di persidangan PN Jakarta Selatan, pria asal Ngawi tersebut bahkan sama sekali jauh dari praktik pengaturan laga dan mafia bola.
Padahal, masih segar dalam ingatan pada April lalu Satgas akan bekerja sama dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk mengetahui aliran dana milik Jokdri. Nyatanya, dalam persidangan pun hasil investigasi PPATK tidak pernah disinggung.
“Ini aneh. Kepentok di mana sampai antilimaks seperti ini. Aliran dana tidak pernah dihadirkan di persidangan. Cuma pertanyaan-pertanyaan sederhana soal mafia bola di Banjarnegara. Mana bukti penelusuran PPATK? Jelas ini tidak sesuai keriuhan waktu Satgas ini dibentuk,” tutur Boyamin Saiman, kuasa hukum Lasmi Indaryani—pelapor kasus mafia bola Banjarnegara.
ADVERTISEMENT
Tak cuma itu, pada awal April lalu Satgas dengan gagah menyatakan berkas Vigit Waluyo siap dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Namun, setelah itu gaungnya tak berbunyi.
Kasus mantan anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Hidayat, juga menggantung. Masih pada April, Satgas berusaha menyempurnakan berkas Hidayat untuk dilimpahkan ke Kejagung. Satgas bahkan sudah memeriksa 22 saksi dalam perkara Hidayat itu.
Lagi-lagi, ujungnya tak tentu rimbanya. Dua kasus mafia bola itu masih tanpa kejelasan.
Hingga akhirnya, Karopenmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengumumkan pengaktifan Satgas pada Kamis (8/8/2019). Berlabel Satgas Jilid II, Dedi menuturkan akan menuntaskan kasus-kasus yang belum selesai.
“Masih ada perkara yang sampai saat ini belum selesai. Kasus Vigit Waluyo dan Hidayat ternyata masih harus disempurnakan lagi,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Berbekal dukungan masyarakat pecinta sepak bola Indonesia, klaim Dedi, Satgas Jilid II sangat dinantikan aksinya. Jangan sampai antiklimaks seperti sebelumnya.
Dua perkara menggantung mesti diselesaikan. Praktik pengaturan laga kudu tuntas sampai akar. Bahkan, gembar-gembor menjaring kakap mafia bola perlu pembuktian.
“Satgas tidak hanya fokus di tingkat pusat, tapi dibagi menjadi 13 wilayah sesuai wilayah liga itu digelar. Tiap wilayah ada subsatgas yang dipimpin Dirkrimum (Direktur Reserse Kriminal Umum). Kehadiran 13 subsatgas itu betul-betul memastikan bahwa setiap pertandingan yang digelar di 13 wilayah tersebut harus bebas dari match fixing atau praktik mafia bola,” kata Dedi.