Sepak Terjang Vigit Waluyo di Sepak Bola Indonesia Tamat

Hidup Vigit Waluyo kini dihabiskan di hotel prodeo Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Sidoarjo. Sosok yang disebut-sebut sebagai dalang pengaturan skor di sepak bola Indonesia itu lebih dulu menjadi buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo sejak Juli 2018 lantaran terlibat kasus korupsi dana pinjaman Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Delta Tirta Sidoarjo sebesari Rp3 miliar.
Vigit menyerahkan diri ke Kejari Sidoarjo pada Jumat (28/12/2018). Ia harus menjalani masa kurungan selama 1 tahun 6 bulan.
Meski tersandung kasus korupsi, Vigit tetap diincar Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola. Sejauh ini, Satgas Antimafia Bola memang belum menetapkan Vigit sebagai tersangka skandal pengaturan skor. Baru lima tersangka yang sudah ditetapkan Satgas Antimafia Bola, yaitu Dwi Irianto, Priyanto, Johar Lin Eng, Anik Yuni Artikasari, dan Nurul Safarid.
Eks pemilik Deltras Sidoarjo itu memang belum menjadi tersangka, tetapi Komisi Disiplin (Komdis) PSSI sudah menjatuhkan hukuman berat untuk dirinya. Tak cuma Vigit, Komdis PSSI juga sudah menetapkan sanksi untuk Priyanto (anggota Komisi Wasit PSSI) dan anaknya, Anik Yuni Artikasari.
“Jadi, sudah banyak bukti-bukti menurut Kode Disipin PSSI. Kami hanya menyentuh wilayah hukum olahraga melalui Kode Disiplin PSSI. Bukti-buktinya seperti laporan pertandingan dari pengawas pertandingan, laporan dari wasit, berita di media massa baik cetak maupun digital yang kredibel, media sosial, dan pengakuan-pengakuan dari pemain, perangkat pertandingan, serta manajer. Jadi, kami tidak perlu memanggil yang bersangkutan untuk mendapat keterangan langsung. Kami cukup memutuskan hukuman dari bukti-bukti yang ada,” ujar Ketua Komdis PSSI, Asep Edwin.
Asep mengatakan terkait hukuman disiplin, pihaknya mengeluarkan tiga putusan. Ketiga hukuman itu diberikan kepada Priyanto dan Anik Yuni Artikasari atau Tika serta Vigit Waluyo. Ketiga sama-sama diberikan hukuman seumur hidup tak boleh berkecimpung di sepak bola Indonesia. Sepak terjang Vigit di sepak bola Indonesia pun dipastikan tamat.
"Lalu ada Dwi Irianto (mantan anggota Komisi Disiplin PSSI) dan Johar Lin Eng (anggota Komite Eksekutif PSSI) yang sudah ditetapkan tersangka. Kami masih melakukan penyelidikan. Kalau sudah cukup bukti mereka berperan besar, kami juga bisa menjatuhkan hukuman seumur hidup juga,” kata Asep.
Vigit sendiri bukanlah merupakan football family (keluarga sepak bola). Dengan kata lain, Kode Disiplin PSSI tidak bisa menghukum mereka yang tidak termasuk football family, seperti bandar judi. Namun, ada bukti fisik Vigit hadir di beberapa pertandingan. Hukuman seumur hidup tentu membuatnya tak lagi bisa datang ke stadion.

“Kami memutuskan dan bukti sudah banyak. Vigit memang tidak menjadi pengurus klub mana pun, tapi secara fisik ada beberapa bukti bahwa dia hadir di beberapa pertandingan. Dia ada di lorong pemain atau di area-area yang sebetulnya hanya bisa dimasuki orang tertentu. Kami punya bukti foto soal ini. Dari bukti-bukti itu kami masih bisa menghukum Vigit meski dia bukan football family,” ucapnya.
Tak cuma hukuman dalam negari, Komdis PSSI juga menyiapkan surat kepada FIFA agar Vigit juga disanksi internasional.
“Ada ketentuan kalau kami bisa berkirim surat ke FIFA soal kasus Vigit. Pasalnya, ada Kode Disiplin yang mengatur hal itu. PSSI bisa bersurat kepada FIFA bahwa hukuman Vigit juga diberlakukan secara internasional,” kata Asep.
