Serupa Elkan Baggott, Mees Hilgers Bisa Bela Timnas Tanpa Naturalisasi
ยทwaktu baca 3 menit

Shin Tae-yong diketahui mengajukan empat nama yang disebutnya "pemain keturunan" untuk membela Timnas Indonesia. Mereka adalah Kevin Diks, Sandy Walsh, Jordi Amat, dan Mees Hilgers.
Khusus untuk Hilgers, ia akan lebih mudah menjadi WNI ketimbang tiga nama lainnya. Mengapa demikian?
Hilgers saat ini diketahui masih berusia 20 tahun. Artinya, jika ingin menjadi WNI dan membela Timnas Indonesia, bek FC Twente itu tak perlu melalui proses naturalisasi karena faktor usia dan ibunya yang berstatus seorang WNI.
Hal itu dijelaskan dalam Pasal 21 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Bunyinya:
"Anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia, dari ayah atau ibu yang memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan sendirinya berkewarganegaraan Republik Indonesia."
Jadi, Mees Hilgers adalah anak hasil kawin campur WNI dengan WNA. Situasinya sama seperti Elkan Baggott yang kini berusia 19 tahun. Jadi, sebelum memutuskan jadi WNI penuh untuk membela Timnas Indonesia, Elkan bisa diasumsikan memiliki dua paspor.
"Dia (Elkan) itu sebenarnya memiliki hak kewarganegaraan ganda terbatas sejak lahir. Jadi, dia bisa punya dwikewarganegaraan, bisa Inggris dan Indonesia. Itu artinya, dia bisa memiliki dua paspor untuk perjalanan luar negeri," terang Kasubdit Pewarganegaraan Direktorat Tata Negara, Direktorat Jenderal AHU, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Sudaryanto, kepada kumparan, Selasa (16/11).
"Itu sampai dengan 18 tahun. Jadi maksudnya, saat dia berusia 18 tahun, Elkan diberi waktu selama 3 tahun ke depan sampai umur 21 tahun untuk menentukan kewarganegaraannya."
Jadi, dia bukan naturalisasi, dia memang orang Indonesia dan harus menentukan mau jadi WNI atau tidak sejak di usia 18 tahun," lanjutnya.
Sebutan untuk Elkan dan Hilgers adalah Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) dan boleh jadi memiliki Affidavit (bentuk fasilitas keimigrasian yang diberikan kepada seorang anak pemegang paspor asing yang berkewarganegaraan ganda terbatas) sebagai buktinya.
"Jadi, dia bisa punya dua paspor. Kalau mau memutuskan jadi WNI, dia tak perlu sumpah lagi. Sejak lahir pun, sepanjang orang tuanya lapor, dia bisa memakai dua paspor," tutur Sudaryanto.
Dengan begini proses untuk Hilgers menjadi lebih mudah. Karena memiliki paspor Indonesia, mereka tinggal bikin KTP dan mengembalikan paspor asing ke negara asal melalui kedutaan atau konsulat.
Lantas, apa yang terjadi jika seandainya Hilgers tidak juga memilih untuk menjadi WNI hingga usia 21 tahun sudah terlewati? Sudaryanto menegaskan, ia akan dianggap sebagai WNA.
"Indonesia tidak mengenal kewarganegaraan ganda, melainkan kewarganegaraan tunggal. Jadi, dia harus menentukan," jelasnya.
Kalau dalam rentang umur 18-21 tahun dia tidak memilih, dia akan dianggap warga negara asing dalam aturan undang-undang. Kalau umurnya sudah lewat terus mau jadi WNI, dia berarti harus melalui proses naturalisasi," tambah Sudaryanto.
Berbeda dengan Hilgers, tiga pemain lainnya yakni Amat, Diks, dan Walsh tetap harus melewati proses naturalisasi untuk menjadi WNI. Hal itu menyusul karena mereka kini berstatus sebagai WNA dan telah melewati batas usia untuk memilih sebagai WNI.
