Setahun Tragedi Kanjuruhan: Ratusan Orang Doa Bersama & Tuntut Keadilan

1 Oktober 2023 23:03 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suporter Arema FC (Aremania) menabur bunga di Patung Singa Stadion Kanjuruhan, Malang, jawa Timur, Minggu (2/10/2022). Foto: Zabur Karuru/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Suporter Arema FC (Aremania) menabur bunga di Patung Singa Stadion Kanjuruhan, Malang, jawa Timur, Minggu (2/10/2022). Foto: Zabur Karuru/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Ratusan orang mendatangi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, untuk memperingati satu tahun Tragedi Kanjuruhan dengan menggelar doa bersama pada Minggu (1/10). Aksi itu juga diikuti oleh keluarga korban, salah satunya Devi Athok. Ia tak kuasa menahan tangis saat berada di Stadion Kanjuruhan.
ADVERTISEMENT
Dua putrinya bersama dengan mantan istrinya meninggal usai menonton pertandingan Liga 1 antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya, 1 Oktober 2022 silam.
"Saya pingsan, saya duduk di tempat almarhum mantan istri dan kedua anak saya. Saya bisa merasakan bagaimana rasanya mereka waktu itu minta tolong akibat gas air mata yang ditembakkan," ujar Devi, Minggu (1/10).
Devi Athok menyampaikan, beberapa waktu lalu, ia bersama keluarga korban lainnya membuat laporan model B di Polres Malang. Laporan model B itu berisi tentang penerapan pelanggaran Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP dalam kasus tragedi Kanjuruhan.
Namun, laporan model B itu tak dapat diteruskan karena pihak Polres Malang tidak menemukan unsur pelanggaran sesuai dua pasal tersebut.
ADVERTISEMENT
"Pelaku penembak gas air mata dihukum berat dan dipecat dari anggota polisi, terapkan pasal 338 dan 340 pembunuhan berencana. Hanya itulah keluarga korban bisa lega dan menerima hasil hukuman yang ada di Indonesia," terangnya.
Polres Malang tidak bisa melanjutkan Laporan Model B tragedi Kanjuruhan yang diajukan oleh keluarga korban beberapa waktu lalu. Foto: Dok. Istimewa
Terkait dengan renovasi Stadion Kanjuruhan, kata Devi, pemerintah seharusnya mengusut keadilan terhadap keluarga korban yang belum terpenuhi.
"Ini selesaikan dulu laporan model B kami, setelah itu mau renovasi ya silakan terserah. Ini kan milik rakyat bukan milik saya. Kalau rakyat gak setuju ya tolong pertimbangkan lagi. Ini bukti pembunuhan yang terjadi kepada anak saya dan ratusan korban lainnya," tegasnya.
Devi menyebut, proses hukum selama satu tahun ini belum ada keadilan. Alasannya, selama proses pengusutan tragedi Kanjuruhan ini tidak dilaksanakan di Malang.
ADVERTISEMENT
"Drama ini pembodohan terhadap masyarakat. Semua yang harusnya berproses di Malang malah enggak dilakukan. Mulai olah TKP sampai sidang. Ini kan merupakan pembodohan," ujarnya.
Kemudian, Devi juga meminta agar satu tersangka tragedi Kanjuruhan yang belum diadili yaitu Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita segera diproses. Hadian Lukita merupakan satu dari enam tersangka yang ditetapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit atas tragedi tersebut.
Bahkan, tiga terdakwa tragedi Kanjuruhan juga telah ditambah masa hukumannya oleh Mahkamah Agung (MA) masing-masing yakni eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto menjadi 2,5 tahun penjara, eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidiq Ahmadi menjadi 2 tahun penjara dan Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris menjadi 2 tahun penjara.
Foto Stadion Kanjuruhan Usai Rekonstruksi Foto: Abdul Latif/kumparan
"Dia [Hadian] kan harusnya bertanggung jawab. Kan pengaturan jam tayang sudah perencanaan. Padahal sudah ada pengajuan sore hari, tapi masih ngotot pertandingan malam," kata Devi.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, ia mendesak agar proses hukum Hadian Lukita dilimpahkan dari Polda Jatim ke Bareskrim Polri.
"Kami meminta Bareskrim untuk menindaklanjuti Dirut LIB yang tidak tersentuh hukum dan dilepaskan dari laporan model A," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Mia Amiati, mengatakan bahwa pihaknya masih belum menerima kembali berkas perkara Hadian Lukita dari penyidik. Kejati Jatim sendiri terakhir kali mengembalikan berkas Hadian Lukita ke Polda Jatim pada tanggal 20 Desember 2022 karena belum lengkap atau P-19.
"Sampai saat ini untuk Dirut LIB belum ada pengembalian berkas perkara," ujar Mia kepada kumparan.
Mia menyampaikan, alasan berkas Hadian Lukita hingga kini belum diserahkan kembali ke Kejati Jatim karena belum lengkap.
ADVERTISEMENT
"Kami bertanggung jawab meneliti berkas perkara apakah sudah memenuhi syarat formil dan materiil. Jika belum memenuhi syarat formil dan materiil jaksa tidak akan pernah menerbitkan P21 yang menyatakan berkas perkara lengkap dan layak untuk segera dilimpahkan ke pengadilan, selanjutnya tanggung jawab jaksa adalah melakukan pembuktian di pengadilan sehingga bisa dijadikan dasar dalam mengajukan tuntutan," tandasnya.
Reporter: Farusma