Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
SOS Tuntut Kasus Bobotoh Meninggal di GBLA Diusut Tuntas, Ini Dasar UU-nya
23 Juni 2022 21:59 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Korban jiwa adalah Asep Ahmad Solihin asal Cibaduyut dan Sopiana Yusup asal Bogor. Menurut polisi, dua Bobotoh itu meninggal akibat kehabisan oksigen, sedangkan keluarga Asep meyakini bahwa korban terinjak dan tertimpa pagar di Stadion GBLA.
SOS meminta ada tindakan tegas agar kasus suporter meninggal tak terus berulang. Faktanya, menurut data mereka, sejak Liga Indonesia digelar pada 1994, sudah 78 korban jiwa di sepak bola Indonesia.
Menurut SOS, dari semuanya tak ada satu pun yang dituntaskan, baik dalam lingkup lex sportiva (kekeluargaan sepak bola) maupun hukum positif. Mereka meminta PSSI segera melakukan tindakan nyata dengan menghukum berat para tersangka sesuai aturan sepak bola.
"Pembiaran akan menjadi kebiasaan dan pembenaran. Ini bahaya bagi sepak bola Indonesia," kata Akmal Marhali, Koordinator Save Our Soccer, dalam keterangan resmi pada Kamis (23/6).
ADVERTISEMENT
SOS juga menuntut Kepolisian Republik Indonesia harus melakukan investigasi untuk menjerat penyelenggara yang lalai dengan Pasal 359 KUHP.
Lebih lanjut, SOS menjabarkan dasar hukum tentang keselamatan penonton/suporter sepak bola. Ternyata, itu telah diatur dalam UU Keolahragaan Nomor 11 Tahun 2022 yang merupakan pengganti UU Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) Nomor 3 Tahun 2005.
Pasal 54 ayat 4 UU Keolahragaan Nomor 11 menegaskan bahwa penyelenggara kejuaraan olahraga wajib memperhatikan hak penonton dalam setiap kejuaraan olahraga. Pada ayat 5 ditegaskan bahwa hak penonton sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. Mengekspresikan dukungan, semangat, dan motivasi di dalam kejuaraan olahraga; b. Memperoleh fasilitas yang sesuai dengan tiket masuk dan; c. Mendapatkan jaminan keselamatan dan keamanan.
ADVERTISEMENT
Pasal 103 menyatakan penyelenggara kegiatan olahraga yang tidak memenuhi persyaratan teknis keolahragaan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 Miliar.
"Penonton [suporter] dilindungi undang-undang. Bila terjadi pelanggaran, maka harus disanksi tegas agar tidak terulang lagi di kemudian hari. Sayangnya sejauh ini belum ada langkah konkret baik dari PSSI maupun kepolisian," tegas Akmal.