Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Terpidana kasus mafia bola Banjarnegara, Anik Yuni Artikasari alias Tika, sudah bisa menghirup udara bebas pada Jumat (17/4/2020). Kabar bebasnya Tika disampaikan langsung Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Banjarnegara, Karyono.
ADVERTISEMENT
“Iya sudah. Namun, data lengkapnya saya tidak hapal. Dia sudah dikeluarkan, tapi belum dalam pengertian bebas sebenarnya,” ujar Karyono ketika dihubungi kumparanBOLA, Jumat (17/4/2020).
Tika memang belum bebas sepenuhnya. Ia bisa keluar dari Rutan Banjarnegara lantaran menjalani asimilasi terkait pencegahan virus corona.
“Dikeluarkan untuk menjalani asimilasi di rumah terkait pencegahan penyebaran COVID-19 di Lapas dan Rutan. Sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020, ya,” kata Karyono.
Pada 11 Juli 2019 lalu, Tika divonis hukuman 2 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarnegara. Ia terbukti melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP (penipuan) dan Pasal 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap.
Dikonfirmasi terpisah, Handrianus Handyar Rhaditya—kuasa hukum Tika—belum mengetahui kabar bebas kliennya. Meski demikian, Handrianus menilai Tika sejatinya bisa bebas karena telah menjalani 2/3 masa hukuman.
ADVERTISEMENT
“Saya belum dapat informasi. Seharusnya, sih, iya (bebas). Sudah lebih dari setahun (2/3 masa pidana). Mungkin juga masuk asimilasi terkait virus corona,” tutur Handrianus.
Pada awal 2019 lalu, Tika dan Priyanto dilaporkan oleh Lasmi Indaryani (Manajer Persibara Banjarnegara) terkait pengaturan laga di Liga 3.
---
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!