10 Provinsi dengan Produk Halal Terbanyak

14 Februari 2025 10:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Halal. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Halal. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Pemerintah saat ini terus mendorong agar seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia memiliki sertifikat halal. Kebijakan ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
ADVERTISEMENT
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hasan, menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal tidak dimaksudkan untuk mempersulit produsen, melainkan untuk memberikan rasa aman kepada konsumen. Selain itu, sertifikasi halal juga memudahkan produsen dalam memastikan bahwa produk yang mereka hasilkan memenuhi standar yang diharapkan.
"Harus dipahami, bahwa kewajiban sertifikasi halal justru bertujuan untuk menghadirkan perlindungan konsumen dan memberikan kemudahan bagi produsen produk. Bukan sebaliknya." kata Haikal Hasan dikutip dari laman BPJPH, Jumat (14/2).
BPJPH juga mencatat adanya peningkatan dalam jumlah produk bersertifikat halal di berbagai provinsi di Indonesia. Berdasarkan data BPJPH per 4 Februari, Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah produk bersertifikat halal terbanyak, yaitu sebanyak 1.238.781 produk. Jawa Tengah menyusul dengan 1.029.226 produk, diikuti Jawa Timur yang memiliki 924.519 produk.
ADVERTISEMENT
Kantor BPJPH Kemenag di Jakarta. Foto: https://bpjph.halal.go.id/
Setelah itu di posisi berikutnya ada Banten yang tercatat memiliki 465.593 produk halal, sementara DKI Jakarta memiliki 460.827 produk. Lampung memiliki 208.711 produk halal, DI Yogyakarta sebanyak 200.264 produk, Sumatera Utara 141.915 produk, Riau 120.778 produk, dan Sumatera Barat 110.511 produk.
Untuk mendukung pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro dan Kecil (UMK), BPJPH juga telah menyediakan program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati). Program ini memberikan kemudahan bagi UMK dalam mendapatkan sertifikasi halal melalui jalur self declare.
Menurut data BPJPH, hingga saat ini sebanyak 1.512.548 pelaku usaha telah menerima manfaat dari program Sehati. Jumlah produk yang telah bersertifikat halal pun mencapai 3.576.661. Program ini diharapkan dapat terus mendukung UMK dalam menghasilkan produk halal yang berkualitas.
ADVERTISEMENT
Adapun UMK yang dapat mengikuti program Sertifikasi Halal Gratis ini adalah mereka yang memproduksi barang dengan risiko rendah, menggunakan bahan baku yang jelas kehalalannya, dan memiliki proses produksi yang sederhana. Dengan adanya dukungan ini, diharapkan semakin banyak produk halal yang beredar di Indonesia.