1945, Restoran Hotel Bintang 5 Pertama di Jakarta yang Dapat Sertifikasi Halal

25 Juni 2021 13:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Restoran 1945, Fairmont Jakarta resmi mengantongi sertifikat halal Foto: Dok.FairmontJakarta
zoom-in-whitePerbesar
Restoran 1945, Fairmont Jakarta resmi mengantongi sertifikat halal Foto: Dok.FairmontJakarta
ADVERTISEMENT
Restoran Indonesia, 1945 resmi mengantongi sertifikasi halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika, Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Restoran yang berlokasi di hotel bintang lima Fairmont Jakarta, merupakan yang pertama memperoleh sertifikat halal dari Lembaga Pemeriksa Halal.
ADVERTISEMENT
Adanya sertifikasi ini menunjukkan restoran 1945 memiliki keinginan untuk memberikan kenyamanan, serta keamanan bagi seluruh pelanggannya. Upaya ini juga bertujuan untuk mendukung perkembangan pariwisata halal yang ada di Jakarta.
Carlos Monterde General Manager Fairmont Jakarta, mengatakan kalau penting untuk selalu memberi rasa aman dan nyaman pada pelanggan. Terlebih bagi tamu Muslim, Fairmont juga telah menyadari akan pentingnya untuk menyediakan makanan halal di restoran mereka.
Restoran 1945, Fairmont Jakarta resmi mengantongi sertifikat halal Foto: Dok.FairmontJakarta
“Kami menyadari pentingnya mengonsumsi makanan halal bagi warga Muslim. Selain menghadirkan menu yang lezat dan suasana nyaman, kami ingin memastikan bahwa hidangan yang disajikan telah sesuai dengan prosedur halal. Itu sebabnya kami berinisiatif mengundang Majelis Ulama Indonesia dan menjalani proses sertifikasi serta audit untuk memastikan bahwa kami hanya menawarkan pengalaman bersantap yang halal di restoran 1945,” jelas Carlos Monterde, dikutip dari rilis yang kumparan terima, Kamis (24/6).
ADVERTISEMENT
Guna memenuhi standardisasi mutu yang halal, restoran 1945 telah melewati beberapa sistematik penilaian dari lembaga sertifikasi. Pihak lembaga memeriksa mulai dari produk makanan untuk memastikan bahwa persyaratan halal dapat terpenuhi.
Adapun beberapa kategori penilaian yakni, sebisa mungkin bahan baku yang akan digunakan harus terdaftar resmi di MUI. Kemudian, semua pemasukan barang ke dalam restoran harus dilakukan di area terpisah yang aman; ini bertujuan mengurangi risiko kontaminasi dari lingkungan non-halal.
Ilustrasi Halal. Foto: Shutter Stock
Selain itu, restoran pun harus memiliki peralatan masak dan makan yang khusus. Seluruh persediaan operasional kebutuhan restoran wajib disimpan di tempat yang aman, tidak boleh digunakan selain di dalam restoran. Lalu, tamu tidak diperbolehkan membawa makanan dari luar area restoran.
Penilaian ini juga berlaku bagi seluruh tim juru masak dan staf restoran 1945. Hampir semuanya, terutama di dapur merupakan warga Muslim. Juru masak restoran pun dipastikan sudah mendapat sertifikasi serta pelatihan halal khusus.
ADVERTISEMENT
Menurut Direktur Eksekutif, LPPOM MUI, Muti Arintawati, kini bisnis restoran menyadari bahwa adanya permintaan dari para komunitas Muslim akan keabsahan status halal.
Pod Dining, Hotel Fairmont Jakarta Foto: Shutter stock
“Sebagai Lembaga Pemeriksa Halal, LPPOM MUI menjalankan tugasnya untuk memeriksa produk atau restoran secara sistematis untuk memastikan bahwa semua persyaratan halal sudah terpenuhi,” ujarnya.
“Hal ini juga menunjukkan bentuk dukungan Fairmont Jakarta dalam menciptakan keadaan yang kondusif bagi kota Jakarta sebagai tujuan wisata halal yang menarik kalangan Muslim dari seluruh dunia untuk datang ke Jakarta,” lanjut Muti.
Dengan memperoleh sertifikat halal, diharapkan restoran 1945 dapat terus berinovasi. Mirip dengan namanya yang mengacu pada tahun kemerdekaan Indonesia, restoran ini juga berupaya mengembangkan dan eksplorasi akan kuliner Indonesia. Serta demi kenyamanan para pelanggan, adanya sertifikasi tersebut membuat pengalaman bersantap di restoran menjadi lebih aman karena semua hidangannya disajikan dengan cara yang halal.
ADVERTISEMENT
Reporter: Balqis Tsabita Azkiya