Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Salah satu cuka yang paling populer adalah cuka apel . Jenis cuka ini dihasilkan dari fermentasi cairan apel atau jus apel. Dikutip dari laman Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya, pembuatan cuka apel dilakukan dengan proses fermentasi menggunakan bantuan mikroorganisme yaitu Saccharomyces cereviseae dan Acetobacter acetii.
Pada tahapan pertama proses fermentasi, kandungan gula dalam sari buah diubah menjadi alkohol, kemudian dilanjutkan dengan fermentasi tahap kedua yang mengubah alkohol menjadi asam asetat.
Eits, tapi tenang saja, meski mengandung alkohol, ternyata cuka apel termasuk halal, lho. Kok bisa?
Menurut Halal Auditor Management Manager LPPOM MUI, Ade Suherman, jika merujuk pada Fatwa Mejelis Ulama Indonesia Nomor 4 Tahun 2003 (MUI) tentang Standardisasi Fatwa Halal, cuka yang berasal dari khamar, baik terjadi dengan sendirinya maupun melalui rekayasa, hukumnya halal dan suci karena ada istilah proses perubahan dari sifat asli menjadi sesuatu yang lain dan disertai dengan lepasnya sifat asli seperti nama, sifat, dan karakteristiknya.
ADVERTISEMENT
Selain itu dijelaskan juga dalam Fatwa Mejelis Ulama Indonesia Nomor (MUI) 10 Tahun 2018 tentang “Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol” juga dibahas terkait cuka yang berasal dari khamar, baik terjadi dengan sendirinya maupun melalui rekayasa, maka hukumnya halal dan suci.
Namun, kata Ade, bukan berarti cuka yang ditemukan di pasaran seperti cuka apel sudah pasti halal, ia mengimbau agar konsumen lebih cermat lagi saat membeli cuka apel.
"Sehingga perlu dicermati titik kritis sumber mikroba dan sumber media fermentasinya terletak pada sumber nitrogen untuk nutrien pertumbuhan mikrobanya, yang bisa saja berasal dari ekstrak daging, pepton hidrolisis daging, dan bahan lainnya,” jelas Ade.
Selain itu, setelah menjadi cuka, ada peluang penambahan bahan lain seperti flavour dan pewarna. Melihat dari bahan dan prosesnya, maka bisa dikatakan flavour dan pewarna memiliki komposisi yang mengandung bahan turunan lemak, baik dari hewan maupun nabati.
ADVERTISEMENT
Jika dari hewan, maka harus dipastikan berasal dari hewan halal yang disembelih sesuai syariat islam. Selain itu, juga terkadang ada penggunaan enzim pectinase untuk membuat cuka apel jernih. Enzim ini mayoritas diproduksi dari fermentasi sehingga kritis.
Nah, untuk lebih meyakinkan dalam mengonsumsi cuka apel. Ade mengimbau untuk memperhatikan label/logo halal pada kemasan cuka apel.