APJI Luncurkan Buku Panduan untuk Bekal Pelaku Bisnis Kuliner di Masa Transisi

16 Juli 2020 9:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Buku Panduan Pelayanan Bidang Makanan dan Minuman Pada Masa New Normal Foto: dok.APJI
zoom-in-whitePerbesar
Buku Panduan Pelayanan Bidang Makanan dan Minuman Pada Masa New Normal Foto: dok.APJI
ADVERTISEMENT
Selama masa PSBB transisi sejumlah pelaku bisnis kuliner kembali diperbolehkan membuka, dan menjalankan kegiatan usaha dengan sejumlah protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah. Meskipun ini dilakukan di tengah pandemi virus corona yang belum mereda.
ADVERTISEMENT
Termasuk industri jasa boga yang menjadi salah satu dari 13 bidang usaha di bawah naungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) yang terdampak cukup signifikan akibat efek domino dari pandemi COVID-19. Bidang jasa boga ini merupakan salah satu prioritas dalam penerapan protokol new normal.
Dikutip dari rilis yang kumparan terima, Rabu (14/7), Badan Pusat Statistik menyampaikan bahwa sektor penyediaan akomodasi makanan dan minuman juga turun cukup dalam dari tumbuh 6,41 persen pada kuartal I 2019 menjadi 1,95 persen.
Akan tetapi bukan berarti tidak ada peluang untuk bangkit kembali. Oleh karena itu, penting untuk memahami langkah-langkah yang pelaku usaha perlu lakukan agar dapat membuka kembali usahanya di masa transisi ini.
Buku Panduan Pelayanan Bidang Makanan dan Minuman Pada Masa New Normal Foto: dok.APJI
Untuk memandu para pelaku bisnis kuliner tersebut, Asosiasi Pengusaha Jasa Boga (APJI), meluncurkan “Panduan Pelayanan Bidang Makanan dan Minuman di Masa New Normal” yang diharapkan dapat menjadi tuntunan keamanan pangan. Sekaligus mengurangi atau menghilangkan risiko penularan COVID-19 baik terhadap pelaku usaha, konsumen, maupun para pekerja di industri makanan dan minuman.
ADVERTISEMENT
Dalam acara peluncuran yang berlangsung di Hotel Borobudur Jakarta, dihadiri oleh Ketua Umum DPP APJI Ibu Rahayu Setiowati, Sekjen DPP APJI Siti Radarwati, Ketua Umum PHRI Haryadi BS Sukamdani, Direktur kesehatan Kerja dan Olahraga, drg Kartini Rustandi, M.Kes mewakili Menteri Kesehatan, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Bapak Wishnutama, Wakil Gubernur Pemprov DKI Jakarta Bapak Riza Patria, Education Advisor Artha Graha & Ketua Tim Formatur Politeknik JIHS Ibu Editha Duarte, para pelaku usaha bidang Perbankan, Pengelola Hotel, Pengelola Gedung Pertemuan, mitra kerja dan DPD APJI se Indonesia yang bergabung dalam zoom conference.
Rahayu Setiowati selaku Ketua Umum DPP APJI mengungkapkan, “Dengan diluncurkannya buku panduan serta protokol umum dan khusus untuk pelayanan di lima cluster pelayanan makanan dan minuman; yaitu restoran, cafe, rumah makan, pernikahan, catering pesawat, tempat pertemuan dan lounge, serta industry catering. Kami berharap risiko penularan COVID-19 dapat berkurang, dan untuk menyempurnakan panduan ini kami bersinergi dengan berbagai pihak, dari pengusaha hingga pemerintah, agar kita dapat bersama melakukan percepatan usaha produktif dan aman untuk membangkitkan ekonomi dalam negeri.”
Peluncuran Buku Panduan Pelayanan Bidang Makanan dan Minuman Foto: dok.APJI
Sementara, Sekjen DPP APJI Siti Radarwati selaku penanggung jawab pembuatan Panduan ini, mengungkapkan bahwa proses pembuatan panduan telah melalui telaah pustaka dari berbagai aturan yang dikeluarkan oleh lembaga pemerintah serta non pemerintah, diskusi, serta masukkan berbagai pihak yang kompeten yang dirangkum oleh Tim Penyusun.
ADVERTISEMENT
Sebagai salah satu anggota Tim Penyusun Panduan, Tashya Megananda Yukki selaku Ketua DPD DKI Jakarta menuturkan bahwa kebutuhan akan panduan bagi anggota APJI di daerah, sangat ditunggu-tunggu agar dapat segera produktif dan tetap aman dari COVID-19. Sehingga anggota APJI dan pengusaha makanan dan minuman pada umumnya dapat turut membangkitkan ekonomi.
Rahayu Setiowati yang akrab dipanggil Ayu pun menjelaskan mengenai isi buku panduan tersebut. Terdiri dari protokol umum seperti tanggungjawab terhadap kesehatan pribadi; seperti mencuci tangan dengan air yang mengalir, memakai masker, menjaga jarak, etika batuk & bersin. Sosialisasi Protokol Kesehatan di fasilitas penunjang kerja seperti panduan bagi tamu, karyawan, dan manajemen yang ditempel di area yang mudah terlihat. Sedangkan protokol khusus meliputi metode pelayanan, penyajian dan penyiapan makanan di jabarkan dalam panduan di lima cluster pelayanan.
ADVERTISEMENT
“Kami berharap dengan diluncurkannya Panduan ini, para pelaku usaha dapat lebih memahami protokol yang perlu dilakukan pada masa new normal, bersama-sama membangkitkan ekonomi Indonesia sekaligus mendukung pemerintah dalam pencegahan penularan COVID-19,” tutup Rahayu Setiowati.
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona