Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Daftar Bahan Makanan Premium yang Bakal Kena PPN 12 Persen di Tahun 2025
17 Desember 2024 18:00 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Pemerintah pada Senin (16/12) mengumumkan daftar baru barang dan sektor yang akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN 12 persen ) mulai 1 Januari 2025. Barang-barang tersebut termasuk bahan makanan yang tergolong premium.
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani saat Konferensi Pers: Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan, yang disiarkan melalui YouTube resmi Kementerian Perekonomian Indonesia.
Sri Mulyani juga mengatakan bahwa selama ini pembebasan PPN kebanyakan dinikmati oleh masyarakat kelas atas, yang tergolong desil 9 dan 10. Kini, barang yang dinikmati kelas atas itu, termasuk makanan premium akan mulai dikenakan pajak lebih per tahun depan.
"Umpamanya seperti daging sapi tapi yang premium, wagyu , kobe yang harganya bisa di atas Rp 2,5 juta bahkan 3 juta per kilonya," ujar Menkeu.
Sedangkan, lanjutnya, daging sapi yang dinikmati masyarakat secara umum berkisar antara Rp 150 ribu sampai Rp 200 ribu per kilo dipastikan tetap tidak dikenakan PPN.
ADVERTISEMENT
Tak hanya membeberkan deretan bahan makanan yang terkena kenaikan pajak tahun depan, Menkeu juga menjelaskan bahwa akan ada bantuan paket bahan pangan.
"Untuk paket bagi masyarakat tidak mampu akan diberikan bantuan pangan 10 kilogram untuk dua bulan, bagi 16 juta penerima bantuan pangan. Ini biasanya mereka yang ada dalam desil 1, desil 3 atau 4," jelas Sri Mulyani.
Dia menerangkan lebih lanjut, bantuan pangan tersebut berupa beras 10 kilogram yang akan diberikan setiap bulan, selama dua bulan.
"Untuk konsumsi karena barang yang banyak digunakan masyarakat (seperti) terigu, gula industri, Minyak Kita kenaikan 12 persennya, satu persennya tetap ditanggung pemerintah sehingga mereka tidak mengalami kenaikan PPN," tambah Menkeu.
Sementara itu, Kepala Badan Pangan Nasional Indonesia Arief Prasetyo Adi yang turut hadir, menambahkan bahwa bahan komoditas strategis seperti jagung, beras, kedelai, bawang merah, bawang putih, semua jenis cabai, telur, ayam, daging ruminansia, dan sebagainya juga tidak dikenakan kenaikan PPN.
ADVERTISEMENT
Terkait bantuan pangan beras 10 kilogram yang sebelumnya telah disinggung Menkeu, Arief juga menjelaskan bahwa bantuan tersebut akan diberikan pada bulan Januari dan Februari 2025.
"Bantuan pangan di bulan Januari dan Februari, sudah diperintahkan Pak Presiden juga, Badan Pangan Nasional akan menugaskan Bulog untuk menjalankan bantuan pangan beras, untuk 16 juta PBP (Penerima Bantuan Pangan) 10 kilo selama dua bulan, Januari dan Februari 2025," pungkas Arief.