Dinparekraf DKI Jakarta Terapkan Aturan Bagi Restoran Selama Pandemi

20 Maret 2020 17:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nidcielo Jakarta Foto: Azalia Amadea/Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Nidcielo Jakarta Foto: Azalia Amadea/Kumparan
ADVERTISEMENT
Sebaran warga yang terjangkit virus corona di Jakarta terus meluas. Dikutip dari situs resmi milik Pemprov DKI Jakarta, hingga Jumat (20/3) pukul 07.00 WIB, sudah ada 210 pasien positif corona di Jakarta.
ADVERTISEMENT
Untuk mengantisipasi makin merebaknya penyebaran virus corona, Dinas Pariwisata dan Perekonomian Kreatif DKI Jakarta (Dinparekraf) pun mengeluarkan surat edaran untuk bisnis restoran dan tempat makan di Jakarta.
Para pemilik bisnis restoran harus memberikan sosialisasi mengenai COVID-19 kepada para pegawainya, menyediakan alat thermal gun untuk memantau suhu tubuh pegawai, dan melaporkan ke Dinas Kesehatan apabila ada pegawainya yang mengalami gejala demam dan batuk, pilek, sakit tenggorokan, atau sesak napas setelah kembali dari luar negeri.
Selain itu, pihak restoran juga dianjurkan untuk memfasilitasi proses investigasi dan penanggulangan lebih lanjut untuk mencegah penyebaran virus yang makin masif.
Kebersihan di restoran pun wajib ditingkatkan, yakni dengan melakukan desinfeksi menyeluruh, serta menyediakan sabun cuci tangan, wastafel, dan hand sanitizer yang mudah diakses karyawan maupun pengunjung.
Suasana di Restoran Angke, Jakarta. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Untuk saat ini, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta belum mengeluarkan kebijakan untuk menutup seluruh restoran selama pandemi. Perihal jam operasional juga masih diserahkan ke masing-masing restoran.
ADVERTISEMENT
"Enggak. Restoran tetap buka seperti biasa. Belum (ada pembatasan jam operasional)," jelas Cucu Kurnia selaku Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta saat dihubungi kumparan melalui pesan elektronik.
Lebih lanjut, pihak Dinparekraf juga melarang penggunaan handuk bersama di restoran, dan mewajibkan adanya tempat sampah yang tertutup.
Pihak restoran diminta senantiasa memantau perkembangan kondisi COVID-19, dan tidak mengeluarkan pernyataan di media sosial yang bisa menimbulkan kecemasan masyarakat.