Fatwa MUI soal Konsumsi Kepiting, Hewan Air yang Kerap Dikira Hidup di Dua Alam

11 Maret 2022 10:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi masakan kepiting Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi masakan kepiting Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Kalau kamu suka makan kepiting, pernahkah bertanya soal hukum halal mengonsumsinya? Terlebih banyak orang menganggap hewan ini hidup di dua alam, darat dan laut. Sebab dalam hukum Islam, hewan yang hidup di dua alam tak boleh dikonsumsi. Benarkah demikian?
ADVERTISEMENT
Mengutip MUI Digital, sejatinya kepiting bakau yang paling banyak dikonsumsi terbagi menjadi empat jenis; yakni Scylla serrata, Scylla tranquebarrica, Scylla olivacea, dan Scylla paramamosain. Kepiting jenis tersebut semua hidup di air.
Sehingga LPPOM MUI melalui fatwanya juga menjelaskan bahwa kepiting adalah binatang air; dengan alasan kepiting bernapas menggunakan insang, berhabitat di air, dan tidak pernah mengeluarkan telurnya di darat, melainkan di air karena membutuhkan oksigen dari air.
MUI pun menegaskan melalui postingan di Instagram resmi @lppom_mui bahwa tidak ada kepiting yang hidup di dua alam.
Dalam rapat komisi fatwa MUI memutuskan bahwa:
ADVERTISEMENT
Hal ini juga pernah disampaikan oleh, Dr Sulistiono, Dosen Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB pada tahun 2002 bahwa kepiting termasuk jenis binatang air.
Adapun dalam Surah Al Maidah ayat 96, yang berbunyi “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan yang (berasal dari laut) sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nya-lah kamu akan dikumpulkan.”
Ilustrasi daging kepiting Foto: dok.shutterstock
Namun, memang ada beberapa mazhab yang mengatakan bahwa mengonsumsi kepiting hukumnya haram. Hal ini disampaikan oleh ulama mazhab Hanafi dan Syafi'i yang mengatakan bahwa kepiting termasuk kategori khabaits. Sementara Buya Yahya mengatakan hukum makan kepiting ditentukan oleh jenis kepitingnya.
ADVERTISEMENT
Untuk meluruskan hal tersebut, MUI pun mengatakan lebih lanjut bahwa kepiting halal dikonsumsi sepanjang tidak menimbulkan bahaya bagi kesehatan manusia. Terlebih, menurut berbagai penelitian ilmiah kepiting terbukti sebagai hewan laut yang mengandung nutrisi baik bagi tubuh.
Organic Facts melansir kepiting merupakan makanan yang kaya akan asam lemak omega-3, bermanfaat untuk menurunkan tekanan darah hingga memelihara kesehatan jantung. Tentunya dengan catatan kamu tidak mengonsumsi kepiting secara berlebihan, ya. Terutama untuk kamu yang memiliki riwayat alergi seafood sebaiknya konsultasikan ke ahli kesehatan terlebih dahulu.
Penulis: Ade Naura Intania