news-card-video
22 Ramadhan 1446 HSabtu, 22 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Gegara Teh Panas, Starbucks Harus Bayar Rp 825 Miliar ke Pelanggan

21 Maret 2025 14:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Drive Thru Starbucks. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Drive Thru Starbucks. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Seorang pria di California akan menerima ganti rugi dalam jumlah besar setelah mengalami luka bakar parah di drive-thru Starbucks beberapa tahun lalu. Berdasarkan laporan Associated Press, juri di Los Angeles County memutuskan bahwa Michael Garcia, pria yang bekerja sebagai pengemudi pengiriman itu berhak mendapatkan ganti rugi sebesar USD50 juta atau sekitar Rp 825 miliar akibat cedera yang dideritanya.
ADVERTISEMENT
Pada 8 Februari 2020, Garcia ketumpahan teh panas saat akan mengambil pesanannya dari drive-thru Starbucks di California. Teh panas ukuran venti yang diberikan kepadanya tumpah ke pangkuannya sesaat setelah diterima dari seorang pegawai Starbucks.
Akibat insiden tersebut Garcia mengalami luka bakar parah dan harus menjalani cangkok kulit dan prosedur medis lainnya di area genitalnya. Menurut kuasa hukumnya Nick Rowley, Garcia mengalami luka permanen yang mengubah hidupnya.
Garcia kemudian menggugat Starbucks, menuding kelalaian yang dilakukan pegawainya. Gugatan tersebut menyatakan bahwa Starbucks harus bertanggung jawab atas insiden tersebut karena teh tersebut tidak dipasang dengan benar di baki takeout tempatnya diletakkan.
Ilustrasi barista memakai apron Starbucks. Foto: Shutterstock
"Keputusan juri ini adalah langkah penting untuk meminta pertanggungjawaban Starbucks atas kelalaian mereka terhadap keselamatan pelanggan dan kegagalannya mengakui kesalahan," ujar Rowley dikutip dari AP News, Jumat (21/3).
ADVERTISEMENT
Namun Starbucks tidak menerima keputusan ini dan berencana mengajukan banding. "Kami bersimpati pada tuan Garcia, tetapi kami tidak setuju dengan keputusan juri yang menyatakan kami bersalah atas insiden ini. Kami juga menganggap jumlah ganti rugi yang diberikan terlalu berlebihan," kata Starbucks dalam pernyataannya.
Ilustrasi logo Starbucks. Foto: ArtMediaWorx/Shutterstock
Sebenarnya, gugatan akibat luka bakar dari minuman panas bukanlah hal baru di Amerika Serikat. Pada 1990-an, seorang wanita di New Mexico memenangkan hampir USD3 juta atau sekitar Rp 49 miliar setelah ia mengalami luka bakar parah karena mencoba membuka tutup gelas kopi dari McDonald's di drive-thru.
Namun, jumlah ganti rugi akhirnya dikurangi, dan kasus tersebut diselesaikan dengan jumlah yang tidak disebutkan, tetapi di bawah USD600.000 atau sekitar Rp 10 miliar.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, tidak semua kasus berakhir dengan kemenangan bagi pelanggan. Dalam kasus lain pada 1990-an, juri memihak McDonald’s setelah seorang anak di Iowa menumpahkan kopi panas ke dirinya sendiri.
Gimana, menurutmu?