Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
IGIS 2022: Rempah dan Bumbu Indonesia Perlu Label Indikasi Geografis
13 Mei 2022 17:05 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam sejarahnya rempah merupakan komoditi perdagangan pada zaman penjajahan Belanja; di mana memberikan pengaruh bagi budaya kuliner di berbagai daerah Indonesia.
Kekayaan inilah yang membuat ARISE+ Indonesia, program Fasilitas Dukungan Perdagangan yang didanai oleh Uni Eropa, bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (DGPEN) Kementerian Perdagangan; meluncurkan program Indonesia’s Geographical Indication Show (IGIS) 2022, Jumat (13/5).
Program yang akan dijalankan oleh Gambaranbrand, sebuah perusahaan yang berfokus pada pengembangan brand lokal ini, memiliki tujuan untuk menunjukkan bahwa Indikasi Geografis (IG) lebih dari sekadar soal perlindungan dan pengakuan hukum atas produk olahan alam dan budaya.
Melalui pendekatan jurnal kuliner , IGIS 2022 mengajak seluruh pihak; mulai dari pemilik modal, eksportir, potential buyer, asosiasi, komunitas, pencinta kuliner, praktisi kuliner, penggiat usaha, pemangku kebijakan, hingga masyarakat umum untuk lebih meningkatkan dukungan mereka.
ADVERTISEMENT
Peluncuran IGIS 2022 ditandai dengan webinar bertajuk “Hello From The Spices Land” yang diadakan secara virtual. Dalam webinar tersebut hadir pakar kuliner William Wongso , yang mengatakan bahwa Indonesia sudah sepatutnya memiliki sertifikasi atau label IG untuk setiap produknya.
"Contohnya andaliman, masyarakat hanya tahu kalau rempah ini berasal dari Sumatera. Padahal, andaliman merupakan rempah sepsial yang hanya bisa ditanam di Pulau Samosir, Danau Toba. Maka itu, indikasi geografis ini sudah perlu digaungkan secara profesional dan bertanggung jawab," ujarnya.
William Wongso pun membandingkan dengan Prancis yang setiap produknya telah memiliki label indikasi geografis, sehingga setiap daerah memiliki komoditas spesialnya yang dikenal banyak orang.
Lebih lanjut, Ni Made Ayu Marthini, Direktur Kerja Sama Pengembangan Ekspor, Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional, Kementerian Perdagangan mengatakan, "Sudah saatnya produk Indonesia berindikasi geografis dipromosikan lebih gencar karena akan memberikan keuntungan nyata bagi petani, menciptakan kompetisi yang adil, melindungi hak kekayaan intelektual yang ada, serta meningkatkan kesadaran bagi konsumen di Uni Eropa terhadap nilai produk Indonesia yang berindikasi geografis."
ADVERTISEMENT
Sebagai perwakilan, dalam IGIS 2022 kali ini akan ada sepuluh produk unggulan Indikasi Geografis Indonesia yang akan dipromosikan. Di antaranya Beras Adan Krayan, Garam Bali Amed, Lada Luwu Timur, Kopi Arabika Gayo, Kayu Manis Koerintji, Gula Kelapa Kulonprogo Jogja, Teh Java Preanger, Lada Putih Muntok, Cengkih Minahasa, dan Pala Siaw.
Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kurniaman Telaumbanua pun turut menyampaikan harapannya dengan diselenggarakannya acara ini.
"Harapannya, pasar lokal dan internasional semakin mengapresiasi produk Indonesia yang berlabel indikasi," pungkasnya saat memberikan sambutan.