Kemenkop UKM dan GoTo Dorong UMKM Kuliner untuk Miliki NIB dan Sertifikat Halal

14 Agustus 2023 14:04 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi produk UMKM kuliner halal. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi produk UMKM kuliner halal. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Pada perayaan Hari UMKM Nasional 2023 yang terselenggara di Solo, kemarin (12/8), Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) serta GoTo mengadakan pelatihan tentang manfaat serta cara mendapatkan Nomor Izin Berusaha (NIB) dan sertifikasi halal.
ADVERTISEMENT
Kemenkop UKM dan GoTo mengadakan pelatihan tersebut dengan mengajak ratusan pelaku UMKM guna mendorong mereka agar segera memiliki NIB dan sertifikat halal untuk usahanya.
Dr. Yulius, MA, Deputi Usaha Mikro Kemenkop UKM dalam sambutannya mengatakan, "Memiliki NIB dan sertifikat halal sebenarnya untuk apa? Nah, ini kita pengin mendorong UMKM agar segera menyadari betapa pentingnya NIB dan sertifikat halal bagi usaha mereka."
"Menurut data OSS saat ini baru ada 5,1 juta yang mendaftar (NIB), padahal target 2024 adalah 10 juta. Kita harus berlari kencang ini," imbaunya.

Lantas, apa dan seberapa penting NIB serta sertifikat halal dimiliki oleh pelaku UMKM Kuliner?

Dr. Yulius, MA, Deputi Usaha Mikro Kemenkop UKM. Foto: Azalia Amadea/kumparan
Lebih lanjut, dalam sesi talkshow yang diadakan di pagi hari (12/8) bertempat di gedung Solo Techno Park, Firdaus Asisten Deputi Perlindungan dan Kemudahan Usaha Mikro Kemenkop UKM yang turut hadir, menjelaskan pentingnya pelaku usaha memiliki NIB.
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan Peraturan Pemerintah tahun 2015, ibarat NIK KTP, NIB ini menjadi nomor identitas tunggal agar usaha kita diakui. NIB ini legalitas usaha kita, kalau enggak punya akan susah mau ngurus-ngurus apa pun, termasuk ngurus sertifikasi halal," katanya.
Selanjutnya, Firdaus menjelaskan proses pembuatan NIB sudah tersistem secara online melalui platform OSS. Pendaftaran ini, katanya, tidak dipungut biaya alias gratis.
"Kita pengin punya satu data bapak-ibu bergerak dibidang apa, misal makanan dan minuman, jadi kami lebih mudah bekerja sama dengan BPJPH supaya dapat mengurus sertifikat halal gratis. Bukan cuma itu, kalau butuh pinjaman modal juga butuh NIB untuk mengurus kreditnya," ujar Firdaus.
Sedangkan, Atika Yahdiyani Ikhsani, S.TP., M.Sc dari Divisi Pendampingan Proses Produk Halal, Halal Center UIN Sunan Kalijaga, mengungkapkan bahwa pada 17 Oktober 2024 semua pemilik usaha wajib sudah memiliki sertifikat halal, kalau tidak pemerintah akan memberikan sanksi.
ADVERTISEMENT
"Sertifikat halal, kalau halal produknya didaftarkan dan mendapat sertifikat, jadi ada legal hukumnya, untuk umat Muslim ini kewajiban, dan ini hak asasi para Muslim di Indonesia," tegasnya.
Dr. Yulius. Foto: Dok. Istimewa
Namun, Atika mengingatkan bahwa dalam memproses sertifikasi halal tidak semua pelaku usaha bisa bebas biaya. Misalnya, pemilik omzet di bawah Rp 500 juta masih bisa mendapat sertifikasi halal gratis yakni melalui program SEHATI. Sebaliknya, omzet pengusaha di atas Rp 500 juta harus ikut jalur reguler.
"Tidak semuanya gratis, karena dilihat dengan risikonya. Risiko tinggi butuh melibatkan expert dibidang masing-masing, ini yang enggak bisa gratis," tambahnya.
Sri Prihatin, Pemilik UMKM Klinik Rasa yang juga merupakan mitra GoFood, mengungkapkan keuntungannya memiliki sertifikat halal bagi usaha tempat makannya.
ADVERTISEMENT
"Kami telah sertifikat halal, lalu saya share ke pelanggan saya juga. Saya juga dapat dukungan taking halal GoFood, jadi di aplikasi sudah tertera kalau Klinik Rasa ada logo halalnya. Ini membuat usaha saya lebih maju lagi, penjualan naik lagi, karena memang benar kepercayaan pelanggan sangat penting," kata Sri.
Sri juga mengaku selama mengurus sertifikat halal dia mendapat pendamping sehingga bisa menjalankan dengan mudah setiap prosesnya.
"Saat itu sangat mudah karena saya mendapat pendampingan langsung, apalagi usaha saya hewan sembelihan, nah saya didampingi untuk memilih bahan-bahan (ayam) halal," pungkasnya.