Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
LPPOM MUI: Piring Terkontaminasi Daging Babi Bisa Disucikan
30 Juli 2023 16:59 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Imbas kasus kerupuk babi yang dibawa influencer Jovi Adhiguna ke restoran Baso A Fung bandara Ngurah Rai Bali memanjang. Aksi penghancuran peralatan makan yang dilakukan pihak restoran pada 19 Juli lalu, rupanya mendapat protes dari umat Hindu Bali.
ADVERTISEMENT
Protes tersebut diterima dan disampaikan oleh anggota DPD RI Bali, Arya Wedakarna yang menyebut bahwa umat Hindu Bali merasa tersinggung atas unggahan dan visualisasi video penghancuran peralatan makan yang di-upload di Instagram @basoafung.
Buah kejadian tersebut, pihak Baso A Fung langsung menghapus dan meminta maaf kepada masyarakat Bali. Tono, pemilik dari Baso A Fung di bandara Bali pun sudah menemui Arya di Istana Mancawarna Tampaksiring, kemarin (29/7).
LPPOM MUI Sebut Piring yang Terkontaminasi Daging Babi Tidak Perlu Dihancurkan
KumparanFOOD pun mencoba menghubungi LPPOM MUI beberapa waktu lalu (24/7), terkait, bagaimana sebenarnya hukum hingga cara membersihkan peralatan yang terkontaminasi seperti kerupuk babi?.
Muti Arintawati Direktur Utama LPPOM MUI, mengatakan bahwa sebenarnya memusnahkan seluruh peralatan makan yang ada di resto bukan tindakan yang sepenuhnya tepat.
ADVERTISEMENT
Sebab, lanjut Muti, peralatan makan tersebut sebenarnya masih bisa digunakan asal melalui proses pensucian secara syar'i. "Fasilitas yang telah terkontaminansi tetap dapat digunakan jika sudah melalui tahap pensucian secara syar'i hingga dipastikan bersih," katanya kepada kumparan.
Hal ini juga tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standardisasi Fatwa Halal, yang berbunyi; pensucian dilakukan dengan dicuci dengan air 7 kali yang salah satunya dengan tanah/debu atau penggantinya yang memiliki daya pembersih yang sama.
Selanjutnya, untuk mencegah hal tersebut agar tak terjadi lagi, Muti mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk berkomitmen menjaga kehalalan produk dengan terus menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang sudah diterapkan di resto atau fasilitasnya masing-masing.
ADVERTISEMENT
"Seluruh karyawan, baik di tim manajemen maupun yang ada di resto, memiliki pemahaman dan pengetahuan yang sama terkait implementasi SJPH, termasuk di dalamnya larangan membawa makanan dan minuman lain," jelasnya.
Muti juga mengingatkan, jika ada pengunjung restoran yang membawa makanan dari luar, maka tindakan peneguran untuk tidak mengonsumsi makanan tersebut di dalam area restoran menjadi jalan terbaik.