LPPOM MUI: Yang Diwajibkan Buat Kebijakan Halal, Bukan Ucapan di Kue

22 November 2019 20:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kue ulang tahun Foto: dok.shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kue ulang tahun Foto: dok.shutterstock
ADVERTISEMENT
Toko roti asal Korea Selatan, TOUS les JOURS, tengah viral akibat sebuah unggahan foto tentang peraturan penulisan ucapan selamat di atas kue. Dituliskan bahwa pihak toko tak boleh menulis di atas cake ucapan atau sesuatu yang bertentangan dengan syariat Islam, seperti ucapan Natal atau Imlek.
ADVERTISEMENT
Setelah foto tersebut viral, pihak TOUS les JOURS pun melakukan klarifikasi di media sosialnya. Mereka juga menekankan bahwa manajemen TOUS les JOURS tidak membuat larangan untuk mengucapkan atau menuliskan ucapan selamat hari raya ke agama apa pun.
“Semuanya bersifat sama, di TOUS les JOURS mana pun kami melayani customer yang me-request untuk menuliskan selamat hari raya kepada yang beragama lain,” jelas Margareth Angelica, Media & Online Marketing TOUS les JOURS saat dihubungi kumparan pada Jumat, (22/11).
Dalam pengumuman yang kini sudah dicopot itu, tercatat pula bahwa sumber referensinya adalah Sistem Jaminan Halal Produk (SJH). Angelica memang membenarkan bahwa TOUS les JOURS memang sedang dalam proses pengajuan sertifikasi halal.
ADVERTISEMENT
Namun, manajemen pusat tidak menginstruksikan untuk membuat pengumuman seperti itu terkait dengan pengajuan sertifikasi halal mereka.
Sejatinya, SJH menjadi salah satu syarat bagi sebuah perusahaan untuk mendaftar sertifikasi halal ke LPPOM MUI. Dalam Sistem Jaminan Halal, terdapat 11 kriteria yang harus dipenuhi, dan yang jadi poin pertamanya, adalah kebijakan halal.
Seorang pekerja menyiapkan makanan di Kedai Yong Bengkalis yang sudah mengantongi sertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia (MUI). Foto: ANTARA FOTO/FB Anggoro
Kebijakan halal merupakan pernyataan tertulis tentang komitmen perusahaan untuk memproduksi produk halal secara konsisten; mencakup konsistensi dalam penggunaan dan pengadaan bahan baku, bahan tambahan dan bahan penolong serta konsistensi dalam proses produksi halal.
Kebijakan halal ini juga menjadi acuan untuk melaksanakan SJH, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan SJH, dan tindakan perbaikan terhadap pelaksanaan SJH.
"Kebijakan halal adalah kriteria pertama dari 11 kriteria SJH. Isinya adalah pernyataan komitmen perusahaan untuk memproduksi halal dan menggunakan bahan-bahan halal," ungkap Muti Arintawati, Wakil Direktur LPPOM MUI saat dihubungi oleh kumparan melalui WhatsApp, pada Jumat (22/11).
ADVERTISEMENT
Dalam penerapannya, aturan berisi kebijakan halal tersebut memang harus dipasang di gerai, sebagai bentuk sosialisasi supaya konsumen tahu.
Misalnya, kebijakan halal yang diterapkan oleh Breadtalk. Pernyataan tertulis tersebut dipajang di gerai-gerainya, berbunyi; "Breadtalk berkomitmen secara konsisten menggunakan bahan baku HALAL dalam menghasilkan produk yang disajikan untuk kepuasan konsumen."
D'Crepes juga mencantumkan kebijakan halalnya tersebut di outlet-nya. "PT. Jaddi Pastrisindo Gemilang berkomitmen penuh dalam menciptakan produk yang berinovasi tinggi, berkualitas, halal serta aman bagi semua pelanggan."
"Kebijakan ini harus disosialisasikan ke semua stakeholder dan harus ada buktinya," imbuh Muti.
Ilustrasi makan kue Foto: Shutter Stock
Lalu, bagaimana dengan tulisan yang sempat beredar di salah satu outlet TOUS les JOURS tentang pelarangan menuliskan ucapan selamat hari Natal atau Imlek?
ADVERTISEMENT
“Ada kriteria dalam 11 kriteria SJH itu tentang produk. Poin nomer 5. Isinya memang tentang penamaan. Secara umum disebutkan penamaan tidak boleh di luar syariat islam. Nama yang tidak sesuai Syariat Islam tidak bisa diklaim halal,” jelasnya.
Ia juga menambahkan aturan ini juga tak hanya berfokus pada nama resto. Produk hingga nama menu pun demikian. Lantas bagaimana bila nama produknya sudah halal, namun di atasnya ada ucapan ulang tahun dan sebagainya?
“Ucapan selamat sifatnya itu customize, conditional. Selama tidak jadi nama produk, dipajang, atau jadi menu, tidak masalah,” ujar Muti.
Muti juga menjelaskan, pihak LPPOM MUI hanya mewajibkan untuk memasang kebijakan halal di gerai. Isinya pernyataan komitmen perusahaan untuk memproduksi halal dan menggunakan bahan-bahan halal.
ADVERTISEMENT
"Tidak ada anjuran, apalagi kewajiban untuk memasang tulisan seperti itu (yang ditemukan di TOUS les JOURS). Yang kami wajibkan untuk dipasang adalah kebijakan halal," jelasnya.
Menurutnya, kebijakan halal ini seharusnya ada di perusahaan yang sedang mengurus atau yang sudah punya sertifikat halal.
“Tapi kebijakan halal bukan merupakan sertifikat halal ya. Yang pasang kebijakan halal belum tentu sedang mengurus atau punya sertifikat halal. Hanya menjadi self claim,” tutupnya.
Disclaimer: Story ini mengalami perubahan judul. Sebelumnya tertulis LPPOM MUI: Tidak Ada Larangan Penulisan Ucapan Natal & Imlek di Kue