Makan Buah Pala Halal atau Haram? Begini Penjelasan MUI

7 Januari 2022 14:53 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi buah pala. Foto: Kementan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi buah pala. Foto: Kementan
ADVERTISEMENT
Kamu pernah mencoba makan buah pala? Ya, pala sejatinya memang rempah yang kerap menjadi campuran dalam masakan. Bijinya telah dimanfaatkan sebagai komoditi dengan nilai tukar tinggi sejak zaman penjajahan. Pala juga dikenal memiliki banyak manfaat kesehatan. Namun, banyak orang meragukan kehalalan buah pedas satu ini lantaran dinilai bisa memabukan.
ADVERTISEMENT
Dalam makanan khas Indonesia buah pala kerap dimanfaatkan dalam masakan, seperti semur, gulai, soto, hingga manisan. Selain itu, rempah dengan nama lain nutmeg ini juga mengandung banyak nutrisi.
Mengutip WebMD, pala adalah sumber antioksidan dan serat. Serta, sumber vitamin A, vitamin C, vitamin E, mangan, magnesium, tembaga, fosfor, seng, hingga besi. Lantaran nutrisi yang melimpah inilah membuat buah pala memiliki segudang manfaat untuk kesehatan.
Kendati begitu, rempah yang memiliki sensasi hangat ini disebut-sebut dapat memabukan. Sehingga ada yang menyebutkan bahwa buah haram untuk dikonsumsi. Lantas, benarkah?

Hukum makan buah pala

Es Pala Bogor. Foto: Shutter Stock
Mengutip laman resmi Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Dr. K.H. Maulana Hasanuddin, M.A. (Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat), dan Drs. H. Sholahudin Al-Aiyub, M.Si. (Wakil Sekretaris Umum MUI Pusat Bidang Fatwa) mengatakan bahwa pada dasarnya, penetapan hukum dalam Islam itu sederhana, yaitu merujuk pada ketentuan yang disebutkan di dalam Al-Quran dan hadis.
ADVERTISEMENT
Tertulis pula, kalau ada dalil nash yang shahih (valid) dan sharih (tegas) dari Allah SWT sebagai Asy-Syari (yang berwenang membuat hukum itu sendiri), serta penjelasan dari Rasulullah SAW dalam hadisnya, barulah hukum mengenai suatu makanan bisa berubah menjadi terlarang, makruh, atau haram.
Oleh karena itu, dapat dipahami bahwa sejatinya makanan yang haram itu hanya sedikit, sebagaimana yang telah disebutkan di Al-Quran dan hadis. Sedangkan, selebihnya yang halal itu sangat banyak, termasuk buah pala. Apalagi, hukum tentang larangan makan buah pala ini tidak ada di dalam Al-Quran maupun hadis.
Dengan demikian, mengonsumsi buah pala termasuk kategori yang didiamkan dalam kaidah syariah. Sepanjang tidak dijelaskan dengan tegas mengenai keharamannya, dan tidak membahayakan secara umum, maka rempah satu ini boleh dikonsumsi.
ADVERTISEMENT
Terkait dengan sifat yang memabukan, lebih lanjut dijelaskan hal itu mungkin saja bisa terjadi kalau dikonsumsi secara berlebihan. Namun, selama ini pihak MUI belum mendapat laporan bahwa ada orang Indonesia yang mengonsumsi pala secara wajar, lalu menjadi mabuk.
Sehingga disimpukanlah, pada dasarnya pala secara umum tidak memabukan. Sehingga, bukan tergolong makanan yang haram. Sekalipun ada orang yang mabuk saat mengonsumsinya, perlu dipastikan kembali terjadi lantaran alergi atau sebab lain.

Manfaat makan buah pala untuk kesehatan

Pala Berfungsi Sebagai Penambah Rasa Pada Masakan Foto: Shutter Stock
Bukan hanya sebagai bumbu peningkat rasa, pala juga menyimpan segudang manfaat untuk kesehatan. Sebut saja ampuh untuk mengobati nyeri sendi. Menurut buku DK Healing Food, pala mengandung minyak atsiri, yang diketahui memiliki sifat anti-inflamasi. Sehingga, berguna untuk mengobati nyeri sendi dan otot.
ADVERTISEMENT
Minyak esensial yang dihasilkan dari buah pala juga telah terbukti mampu mengurangi kelelahan dan stres. Oleh karenanya, sejak dahulu pala telah digunakan sebagai bahan alami untuk mengobati depresi dan kecemasan.
Selain itu, Healthline melansir, pala memiliki manfaat untuk kesehatan gigi. Ini karena, pala telah terbukti memiliki efek antibakteri terhadap penyebab gigi berlubang dan gusi sakit.
Kandungan mineral dalam buah pala seperti kalium juga dipercaya dapat membantu meregangkan pembuluh darah. Sehingga, dapat mengurangi tekanan darah dan menurunkan ketegangan pada sistem kardiovaskular.
Reporter: Destihara Suci Milenia