Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Mengandung Alkohol tapi, Kok Miso Jepang Halal Dikonsumsi? Begini Penjelasan MUI
13 Januari 2023 13:58 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Tak hanya makanan Korea, tetapi kuliner dari Jepang juga tengah lebih dulu digandrungi oleh masyarakat Indonesia, seperti pasta miso. Hal ini pun dibuktikan dengan mulai menjamurnya brand yang memproduksi pasta miso untuk dijual di berbagai mini hingga supermarket. Namun, apakah pasta miso halal?
ADVERTISEMENT
Tentu, pertanyaan tersebut dapat menjadi perdebatan, khususnya bagi umat Muslim. Ini karena, pada bagian komposisi atau ingredients di label kemasan, produk pasta miso ternyata mengandung alkohol atau etanol.
Mengutip website resmi LPPOM MUI, mengatakan bahwa miso merupakan bahan makanan dari Negeri Sakura yang dibuat dari fermentasi rebusan kedelai, beras, gandum, jelai, gandum hitam, haver, dan serealia yang lain dengan garam.
Umumnya, pasta miso memiliki warna krem kekuningan, cokelat muda, hingga kehitaman dengan tekstur seperti selai kacang. Pasta miso digunakan sebagai bumbu instan untuk membuat kuah kaldu ramen atau sup. Akan tetapi, baik itu rasa, aroma, dan warna miso begitu tergantung pada bahan baku, resep dan lama fermentasi.
Sementara itu, dalam proses pembuatannya, kapang atau jamur yang digunakan untuk fermentasi adalah aspergillus oryzae. Dalam proses fermentasi inilah terdapat titik kritis kehalalan pasta miso karena menghasilkan kandungan alkohol atau etanol.
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, kamu tidak perlu terlalu risau karena penggunaan alkohol atau etanol telah diatur dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 10 Tahun 2018; yang menyebutkan bahwa produk makanan hasil fermentasi yang mengandung alkohol/etanol hukumnya halal.
Namun, dalam fatwa tentang produk makanan dan minuman yang mengandung alkohol atau etanol tersebut, juga perlu menggarisbawahi keterangan selanjutnya; yaitu bisa dikatakan halal, apabila selama prosesnya tidak menggunakan bahan haram dan tidak membahayakan secara medis.
Hal ini pun didukung oleh penjelasan dari Raafqi Ranasasmita, Corporate Secretary Manager of LPPOM MUI, mengatakan bahwa pada dasarnya pasta miso yang berasal dari fermentasi nabati adalah produk halal. Akan tetapi, penilaian halal tersebut bisa didapatkan selama tidak menambahkan bahan kritis lain dan konsumsinya tidak membahayakan kesehatan.
ADVERTISEMENT
“Pasta miso memang produk dari proses fermentasi, namun tidak semua produk yang melalui proses fermentasi akan menghasilkan produk haram. Adapun produk fermentasi yang masuk kategori haram, adalah yang menghasilkan minuman alkohol atau yang biasa disebut dengan khamr,” papar Raafqi.
Bahkan, Raafqi pun menambahkan bahwa pernyataan halal produk yang berasal dari proses fermentasi, seperti pasta miso telah sesuai dengan riset yang dilakukan oleh LPPOM MUI. Ini karena, beberapa produk pangan alami lain, seperti buah-buahan pun dapat mengandung etanol.
“Hal ini juga sejalan dengan riset LPPOM MUI yang menunjukkan bahwa buah-buahan secara alami juga mengandung etanol, sehingga tidak dihukumi haram,” tambah Raafqi.
Kendati demikian, pasta miso juga memiliki titik kritis lainnya apabila dalam proses fermentasi atau hasil akhirnya dilakukan sterilisasi dengan penambahan khamr, dan bahan tambahan lainnya; seperti seasoning, protein terhidrolisis, dan pemanis.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, dianjurkan bagi kamu yang ingin membeli pasta miso atau makanan dan minuman apa pun itu, untuk melakukan pengecekan label kemasan terlebih dahulu. Sebaiknya pilihlah produk yang telah memiliki sertifikat atau logo Halal.
Penulis: Riad Nur Hikmah