Pelaku Usaha Wajib Tahu! Ini Bedanya Self Claim dan Sertifikat Halal Resmi
ยทwaktu baca 4 menit

Masih banyak pelaku usaha yang mencantumkan label halal buatan sendiri pada kemasan produknya. Mereka umumnya merasa bahan yang digunakan sudah aman dan diyakini halal, sehingga menganggap pencantuman label tersebut sudah cukup untuk meyakinkan konsumen.
Padahal, klaim halal secara mandiri tanpa sertifikat resmi tidak memiliki landasan hukum yang kuat di Indonesia. Melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, pemerintah mewajibkan setiap produk yang diperdagangkan untuk memiliki sertifikat halal resmi.
Nah, agar tidak salah memilih jalur sertifikasi, penting bagi pelaku usaha memahami perbedaan antara sertifikasi halal self declare dan sertifikasi halal reguler, seperti dikutip dari laman LPPOM.
1. Perbedaan Skala Pelaku Usaha
Sertifikasi halal self declare ditujukan khusus untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Skema ini dibuat agar pelaku usaha kecil dapat memperoleh sertifikasi halal dengan proses yang lebih sederhana dan terjangkau, sehingga lebih mudah masuk ke dalam ekosistem industri halal.
Sementara itu, sertifikasi halal reguler terbuka untuk semua skala usaha, mulai dari usaha kecil hingga perusahaan besar. Jalur ini biasanya dipilih oleh usaha menengah dan besar karena prosesnya lebih lengkap dan memberikan jaminan profesionalisme yang lebih tinggi.
2. Jenis Produk yang Bisa Didaftarkan
Tidak semua produk bisa didaftarkan melalui skema self declare. Jalur ini hanya berlaku untuk produk berisiko rendah, menggunakan bahan sederhana, dan tidak mengandung bahan kritis.
Sebagai contoh, produk makanan ringan berbahan nabati dengan komposisi sederhana masih bisa menggunakan jalur self declare. Namun, produk yang menggunakan bahan dari hewani sembelihan atau bahan olahan kompleks wajib melalui sertifikasi reguler.
Hal ini penting karena produk berbahan hewani membutuhkan pemeriksaan lebih ketat untuk memastikan kehalalan dan keamanan pangan.
Menurut Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Madya Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP), Kementerian Pertanian, Sri Usmiati,mangatakan bahwa bahan baku asal hewan harus memenuhi kriteria ASUH, yaitu Aman, Sehat, Utuh, dan Halal agar aman dikonsumsi masyarakat.
3. Proses Pemeriksaan Berbeda
Pada skema self declare, verifikasi dilakukan oleh pendamping Proses Produk Halal (PPH). Pendamping ini bertugas memeriksa data usaha, bahan baku, serta memastikan seluruh informasi yang diajukan sudah sesuai.
Sedangkan pada sertifikasi reguler, proses pemeriksaan dilakukan langsung oleh auditor halal profesional dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Auditor akan melakukan audit secara menyeluruh, termasuk pengecekan langsung ke lokasi produksi untuk memastikan proses pengolahan sesuai standar halal.
Karena itu, sertifikasi reguler umumnya lebih ketat, tetapi juga memberikan kredibilitas yang lebih tinggi.
4. Biaya Sertifikasi
Dari sisi biaya, skema self declare lebih ringan karena tersedia fasilitas gratis melalui program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) dari pemerintah. Program ini membantu pelaku usaha kecil agar bisa memenuhi kewajiban sertifikasi halal tanpa terbebani biaya besar.
Sebaliknya, sertifikasi reguler dilakukan dengan biaya mandiri. Besaran biayanya menyesuaikan skala usaha dan kompleksitas produk yang diperiksa. Meski berbayar, jalur ini memberi nilai tambah berupa kepercayaan pasar yang lebih tinggi, bahkan membuka peluang masuk ke pasar internasional.
Bahaya Klaim Halal Tanpa Sertifikat Resmi
Menggunakan label halal tanpa sertifikat resmi bukan hanya menyesatkan konsumen, tetapi juga berpotensi menimbulkan sanksi administratif. Pelaku usaha bisa dikenai teguran tertulis, denda, hingga pencabutan izin edar produk.
Selain itu, tindakan tersebut juga berisiko melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, karena memberikan informasi yang tidak jujur mengenai produk. Konsumen memiliki hak untuk mendapatkan kepastian atas barang yang dibelinya, termasuk kepastian status kehalalan produk.
Karena itu, pelaku usaha sebaiknya tidak mengandalkan label halal buatan sendiri tanpa sertifikasi yang sah.
Pentingnya Sertifikasi Halal Resmi
Mengurus sertifikasi halal resmi bukan hanya soal memenuhi aturan, tetapi juga membangun kepercayaan konsumen. Produk yang telah tersertifikasi memiliki nilai lebih di mata pembeli karena status kehalalannya sudah diverifikasi oleh lembaga resmi.
Selain meningkatkan kredibilitas, sertifikasi halal juga membuka peluang pasar yang lebih luas. Produk dengan sertifikat halal resmi lebih mudah diterima di berbagai saluran distribusi, termasuk pasar ekspor yang mensyaratkan standar halal yang jelas.
Untuk memulai prosesnya, pelaku usaha bisa mendaftar melalui portal SIHALAL, melengkapi dokumen yang diperlukan, lalu memilih lembaga pemeriksa halal untuk proses audit.
Dengan memiliki sertifikat halal resmi, pelaku usaha tidak hanya mematuhi regulasi, tetapi juga memperkuat daya saing produk di pasar yang semakin kompetitif.
