Kumparan Logo

Penjelasan MUI Soal Daging Babi Vegan yang Tak Dapat Sertifikasi Halal

kumparanFOODverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Halal. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Halal. Foto: Shutter Stock

Beberapa waktu lalu dilaporkan bahwa Majlis Ugama Islam Singapura (MUIS) enggan memberikan sertifikasi halal untuk produk daging babi vegan. Rupanya, hal ini telah dibahas oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang juga menolak untuk memberikan sertifikat halal pada produk makanan imitasi tersebut.

Meski semua bahannya terbuat dari tumbuhan, impossible pork tetap tidak akan diberikan sertifikat halal oleh MUI. Bukan tanpa alasan, hal ini lantaran daging babi vegan memiliki aroma, tekstur, dan rasa yang mendekati daging aslinya.

Seperti yang sudah diketahui, umat muslim diharamkan untuk mengonsumsi daging babi sebagaimana yang telah disebutkan dalam Al-Quran, surat Al-An'am ayat 145.

Mengutip laman resmi LPPOM MUI (4/5), meskipun produk daging babi vegan itu terbuat dari bahan nabati, namun bahan pangan tersebut tidak dapat disertifikasi halal. Oleh karena itu, umat muslim disarankan untuk tidak mengonsumsinya.

Ilustrasi Daging Babi Foto: Thinkstock

Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standardisasi Fatwa Halal, salah satu poinnya menetapkan masalah penggunaan nama dan bahan, yang terdiri dari empat hal. Pertama, produk tidak boleh menggunakan nama dan/atau simbol-simbol makanan atau minuman yang mengarah kepada kekufuran dan kebatilan.

Selanjutnya yang kedua, produk tidak boleh menggunakan nama dan/atau simbol-simbol makanan/minuman yang mengarah kepada nama-nama benda atau binatang yang diharamkan terutama babi dan khamr; kecuali yang telah mentradisi (‘urf) dan dipastikan tidak mengandung unsur-unsur yang diharamkan seperti nama bakso, bakmi, bakwan, bakpia, dan bakpao.

Ketiga, produk tidak boleh menggunakan bahan campuran bagi komponen makanan atau minuman yang menimbulkan rasa atau aroma benda-benda hingga binatang yang diharamkan; seperti mi instan rasa babi, bacon flavour, dan lain-lain

Hingga yang terakhir atau keempat, adalah produk tidak boleh mengonsumsi makanan atau minuman yang menggunakan nama-nama makanan/minuman yang diharamkan; seperti whisky, brandy, beer, dan sebagainya.

Ilustrasi halal dan haram. Foto: Shutterstock

Tak hanya itu, aturan mengenai hal ini juga tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Nomor 46 Tahun 2014 tentang Ketentuan Penulisan Nama Produk dan Bentuk Produk.

“Nama produk yang mengandung nama babi dan anjing serta turunannya, seperti babi panggang, babi goreng, beef bacon, hamburger, hot dog. Meskipun tidak menggunakan bahan yang berasal dari babi dan turunannya, penamaan produk seperti di atas, juga tak bisa dilakukan sertifikasi halal,” ujar Ir. Muti Arintawati, M.Si. papar Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).

Hal ini pun dilakukan MUI agar umat muslim tidak mendekati apalagi mengonsumsi produk yang haram. Bila terbiasa mengonsumsi produk yang menyerupai bahan haram, seseorang dikhawatirkan akan terbiasa dengan rasa, aroma, atau teksturnya. Kalau sudah begini, seseorang menjadi tidak bisa membedakan mana produk haram tersebut.

Bukan hanya mengenai hal yang menyerupai sesuatu haram, sumber bahan yang dipakai dalam daging babi vegan ini juga diketahui ternyata berasal dari enzim mikroorganisme yang masih belum jelas kehalalannya. Oleh karena itu, hal ini menjadi dukungan kuat kepada umat muslim untuk menghindari produk yang belum bisa dipastikan kehalalannya.

Reporter: Destihara Suci Milenia