Penjelasan soal Titik Kritis Halal Frozen Food Menurut MUI, Catat Ya!

28 Oktober 2022 16:54 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aneka Olahan Frozen Food. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Aneka Olahan Frozen Food. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Biasanya, frozen food apa yang kamu simpan di freezer kulkas? Mungkin, makanan seperti nugget, sosis, bakso, tempura, hingga otak-otak kerap kali jadi pilihan kamu. Namun, tahukah kamu bahwa berbagai makanan beku tersebut ternyata memiliki titik kritis kehalalan?
ADVERTISEMENT
Dalam penjelasan melalui YouTube resmi LPPOM MUI, Prof. Khaswar Syamsu, PHD, selaku Koordinator Tenaga Ahli LPPOM MUI, mengatakan bahwa frozen food yang biasanya terdiri dari daging dan produk olahannya, serta ikan dan produk olahannya berpotensi menjadi makanan haram, lho.
Adapun, frozen food adalah makanan yang dibekukan atau makanan beku yang biasanya disimpan dalam freezer. Lebih lanjut, tujuan penyimpanan tersebut untuk mengawetkan makanan, karena mikroba tidak akan tumbuh dan berkembang pada tempat dengan suhu dingin di bawah nol.
Oleh karena itu, untuk mengetahui titik kritis kehalalan dari frozen food, kumparanFOOD telah merangkumnya untuk kamu. Penasaran apa saja? Yuk, simak informasinya di bawah:

1. Daging bahan untuk frozen food

Aneka Olahan Frozen Food. Foto: Shutter Stock
Daging menjadi bahan utama pembuatan produk makanan beku ini. Oleh karena itu, daging yang digunakan haruslah berasal dari hewan yang halal; seperti ayam dan sapi. Selain itu, terdapat juga titik kritis pada saat proses penyembelihan hewan tersebut.
ADVERTISEMENT
Penyembelihan hewan yang akan digunakan sebagai bahan pembuatan frozen food, harus sesuai dengan syariat Islam. Hal ini dikarenakan, hewan yang disembelih atau mati karena penyebab tertentu; seperti stunning yang kelewat batas maka hukumnya menjadi haram menurut QS. Al-Maidah ayat 3.

2. Kemasan plastik frozen food

Kemasan plastik Frozen Food. Foto: Shutter Stock
Plastik biasanya menjadi bahan yang digunakan sebagai kemasan dari frozen food. Namun, ternyata bahan plastik juga memiliki titik kritis kehalalan. Oleh karena itu, sistem jaminan halal atau yang sekarang dikenal sistem jaminan produk halal; memberi syarat agar produsen plastik memiliki sertifikat halal, atau setidaknya terdapat pernyataan bebas dari bahan babi.

3. Fasilitas penyimpanan frozen food

Terakhir adalah fasilitas penyimpanan frozen food. Ketika frozen food disimpan di gudang, supermarket, atau dalam kendaraan kontainer ketika proses distribusi; rentan untuk ditempatkan secara bersama dengan produk lainnya; seperti daging babi yang tidak halal.
ADVERTISEMENT
Hal ini menjadi poin kritis kehalalan produk frozen food, karena kemungkinan akan terkena kontaminasi silang. Adapun, kontaminasi silang adalah perpindahan bakteri atau mikroorganisme dari satu substansi ke substansi lain. Kondisi ini juga menjadi penyumbang banyaknya penyakit di dunia dengan paling umum terjadi pada makanan.
Oleh karena itu, ketika frozen food disimpan atau dalam proses distribusi haruslah memiliki dedicated facility atau fasilitas khusus, untuk produk olahan daging yang halal saja. Tidak boleh menggunakan sharing facility, terlebih bila digabungkan dengan produk, seperti daging babi.
Sementara itu, untuk produk ikan dan olahannya yang juga kerap dijadikan bahan dari frozen food; Prof. Khaswar mengatakan bahwa meskipun ikan termasuk positively material, tetapi khusus untuk produk olahannya tetap memiliki titik kritis kehalalan.
ADVERTISEMENT
“Ketika kita bicara produk olahan ikan. Tentu kita melihat lagi apa bahan tambahan dan bahan penolong. Dan, apakah fasilitas yang digunakan untuk membuat produk ikan olahan itu terbebas dari bahan yang haram dan najis,” ujar Prof. Khaswar.
Nah, bagi kamu yang sering membeli dan mengonsumsi frozen food, bukan berarti harus pergi ke pabrik dan melihat pengolahan secara langsung untuk memastikan apakah produk tersebut halal atau tidak, ya.
Kamu cukup memastikan bahwa produk frozen food yang hendak dibeli sudah memiliki logo atau label halal MUI, ya. Dengan begitu, kamu tidak perlu risau lagi, karena produk tersebut sudah dipastikan aman dan halal untuk dikonsumsi.
Penulis: Riad Nur Hikmah