Restoran Berlabel No Pork No Lard, Sudah Pasti Halal?

14 April 2025 15:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi warung makan yang berlabel No Pork No Lard. Foto: Eki Lesmana/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi warung makan yang berlabel No Pork No Lard. Foto: Eki Lesmana/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Mau makan makanan Jepang, Korea, atau hidangan luar negeri lainnya sekarang enggak perlu jauh-jauh ke negara asalnya. Di Indonesia, restoran dengan menu khas mancanegara sudah menjamur dan mudah ditemukan di berbagai kota.
ADVERTISEMENT
Namun, bagi umat Muslim, memilih tempat makan tentu tidak bisa asal-asalan. Selain rasa dan harga, kita juga harus memastikan satu hal penting, yaitu apakah restoran tersebut halal? Karena itu, label halal menjadi salah satu pertimbangan utama sebelum memutuskan memesan makanan.
Tapi, pernah enggak sih kamu menemukan restoran yang hanya mencantumkan tulisan “No Pork No Lard”? Informasi ini dicantumkan untuk memberitahu pelanggan bahwa makanan mereka jual tidak mengandung babi maupun minyak babi. Namun, benarkah ini berarti makanannya sudah pasti halal?
Sayangnya, menurut Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati, label “No Pork No Lard” tidak bisa dijadikan jaminan bahwa makanan tersebut halal. Dalam ajaran Islam, kehalalan tidak hanya berarti bebas dari daging babi, tetapi mencakup seluruh proses produksi, mulai dari bahan baku, bahan tambahan, hingga peralatan yang digunakan
ADVERTISEMENT
Muti menjelaskan bahwa sebelum ada kewajiban sertifikasi halal dari pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Jaminan Produk Halal, banyak pelaku usaha menggunakan label ini sebagai pengganti. Namun kenyataannya, label tersebut belum tentu menjamin kehalalan secara menyeluruh.
“Bahan halal yang mengalami proses pengolahan pasti telah dicampurkan dengan bahan tambahan dan bahan penolong lainnya. Bahan inilah yang perlu ditelusuri kehalalannya,” kata Muti, dikutip dari laman LPPOM MUI, Senin (14/4).
Ilustrasi halal. Foto: Shutterstock
Tanpa sertifikasi halal resmi dari lembaga seperti BPJPH, makanan tetap berisiko mengandung unsur non-halal. Misalnya, sebuah restoran mungkin menggunakan daging sapi, tetapi jika cara penyembelihannya tidak sesuai syariat Islam, maka status halalnya jadi batal. Belum lagi risiko peralatan yang terkontaminasi dengan makanan non-halal tanpa pembersihan sesuai ketentuan.
ADVERTISEMENT
Di era industri makanan modern ini, banyak sekali bahan tambahan yang berasal dari sumber hewani, dan tidak semuanya berasal dari hewan yang halal atau disembelih sesuai syariat. Ini membuat proses sertifikasi halal jadi sangat penting, bukan hanya untuk bahan utama, tetapi juga bahan pendukung yang mungkin tidak terlihat.
Karena itu, pemerintah Indonesia mewajibkan sertifikasi halal melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), yang mencakup makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, hingga barang gunaan lainnya. Sertifikasi ini memastikan produk tidak hanya bebas dari unsur haram, tapi juga diproses sesuai syariat Islam dari hulu ke hilir.
Oleh karena itu, untuk benar-benar terjamin, pastikan restoran atau produk yang kamu pilih sudah memiliki sertifikat halal resmi. Karena bagi umat Muslim, menjaga kehalalan makanan bukan hanya soal aturan, tapi juga soal keberkahan.
ADVERTISEMENT