Kumparan Logo

Tak Batasi Jumlah Pengunjung, Sushi Tei di Puri Indah Mall Kena Denda Rp 10 Juta

kumparanFOODverified-green

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Satpol PP Jakarta Barat menindak Sushi Tei yang tidak membatasi jumlah pengunjung pada masa PSBB di Puri Indah Mall, Minggu (12/7) Foto: ANTARA/HO-Satpol PP Jakarta Barat
zoom-in-whitePerbesar
Satpol PP Jakarta Barat menindak Sushi Tei yang tidak membatasi jumlah pengunjung pada masa PSBB di Puri Indah Mall, Minggu (12/7) Foto: ANTARA/HO-Satpol PP Jakarta Barat

Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat memberikan sanksi berupa denda Rp 10 juta kepada Sushi Tei, Puri Indah Mall, Minggu (12/7). Hal tersebut terjadi lantaran tempat makan itu tak membatasi jumlah pengunjung yang melakukan dine-in.

Dilansir Antara, Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan sanksi diberikan karena Sushi Tei tak menerapkan peraturan sesuai protokol yang dianjurkan; yakni membatasi jumlah kapasitas pengunjung restoran hingga 50 persen.

"Tidak membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat atau fasilitas umum sebagaimana diatur Keputusan Gubernur 647 Tahun 2020," ujar Tamo di Jakarta, Senin (13/7).

Atas pelanggaran tersebut kini Sushi Tei dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp 10 juta. Besaran denda yang diberikan kepada Sushi Tei sesuai dengan Peraturan Gubernur nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelanggaran PSBB masa transisi dalam penanganan COVID-19.

"Tempat usaha diberikan Surat Ketetapan Denda Administratif (SKDA) sesuai Pergub 51 Tahun 2020 untuk dibayarkan ke rekening BPKD Provinsi DKI Jakarta," terang Tamo.

Penindakan tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi PPNS dan Penindakan Satpol PP Jakarta Barat Ivand Sigiro.

Hingga saat ini, kumparan masih mencoba menghubungi Sushi Tei untuk meminta tanggapan terkait pelanggaran tersebut.