Tak Bersihkan Meja Makan Sendiri, Pemerintah Singapura Siap Denda Rp 3,2 Juta

23 Juni 2021 11:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang wanita berjalan di antara deretan meja yang dipasang imbauan untuk tidak makan di tempat. Foto: Edgar Su/Reuters
zoom-in-whitePerbesar
Seorang wanita berjalan di antara deretan meja yang dipasang imbauan untuk tidak makan di tempat. Foto: Edgar Su/Reuters
ADVERTISEMENT
Membersihkan kembali meja makan yang telah dipakai, sepertinya jadi hal serius di Singapura. Pasalnya, mereka akan memberlakukan aturan khusus terkait hal tersebut. Bagi siapa pun yang makan di tempat umum, tetapi tak membersihkan mejanya, siap-siap dikenakan denda.
ADVERTISEMENT
Sejatinya kita harus sadar terhadap kebersihan, apalagi saat di area umum. Sebab, bukan hanya kita yang menggunakan, tapi orang lain juga berhak memakainya. Maka dari itu, penting sekali untuk sadar akan tanggung jawab soal kebersihan tempat umum.
Maka itu, seluruh masyarakat Singapura, kini harus selalu mengembalikan nampan dan peralatan mereka sesudah dipakai. Mengutip Mothership SG, aturan ini langsung dikeluarkan oleh Badan Lingkungan Nasional Singapura (NEA), tepat tanggal 14 Mei kemarin.
warga makan di sebuah meja yang dipasang sekat saat hari pertama pembukaan lockdown tahap dua di Singapura (19/6). Foto: REUTERS/Edgar Su
Hal ini bertujuan untuk mencegah lonjakan kasus virus corona di negara tersebut. Kini, Singapura sudah memasuki fase gelombang kedua. Oleh karenanya, masyarakat setempat diminta untuk selalu mentaati aturan akan kebersihan lingkungan sekitar.
Sejumlah pihak atau lembaga keamanan akan ditempatkan di beberapa tempat makan atau restoran. Seperti Safe Distancing Ambassadors, SG Clean Ambassadors, Community Volunteers, serta petugas NEA akan memantau aktivitas masyarakat yang makan di luar. Mereka akan mengingatkan setiap orang untuk selalu membersihkan bekas makanan di meja, serta membuang sampah pada tempatnya.
ADVERTISEMENT
Bila ada warga yang ketahuan tak mematuhi peraturan, mereka akan segera dijatuhi pelanggaran. Pelanggaran sesuai dengan undang-undang kesehatan masyarakat lingkungan (EPHA).
Orang-orang makan siang di pusat jajanan pasar Maxwell di Singapura. Foto: ROSLAN RAHMAN / AFP
Selain terjerat hukum undang-undang yang berlaku, pelanggar juga akan didenda dalam jumlah yang cukup besar; yakni 300 dolar Singapura atau setara dengan Rp 3,2 juta. Denda ini berlaku mulai tanggal 1 September 2021.
Petugas penegakan hukum juga akan ikut menggaungkan aturan baru ini. Bila terdapat beberapa golongan masyarakat yang kesulitan membersihkan area makannya, petugas akan membantu mereka. Khususnya bagi orang tua maupun anak-anak di bawah 12 tahun.
NEA terus memantau aktivitas lapangan tiap warga. Mereka akan rutin memeriksa semua kepatuhan masyarakat akan peraturan kebersihan lingkungan ini. Terlebih, rencananya NEA juga bekerja sama dengan Badan Pangan Singapura, untuk segera meluncurkan peraturan baru tersebut di semua food court maupun kedai kopi.
ADVERTISEMENT
Reporter: Balqis Tsabita Azkiya