Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.97.1
Terbuat dari Hasil Fermentasi, Halalkah Nata de Coco untuk Campuran Takjil?
5 April 2022 17:26 WIB
ยท
waktu baca 3 menit![Ilustrasi nata de coco. Foto: Hanifah Kurniati/Shutterstock](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/cb9bfbc3b0a2e955706bff92a5d78c2663dd9aa3c7802a7e19cdf93351c3377b.jpg)
ADVERTISEMENT
Di bulan puasa seperti ini banyak sajian takjil yang dilengkapi dengan nata de coco, atau sari buah kelapa yang memiliki tekstur bak jeli. Umumnya bahan makanan ini kerap menjadi campuran dalam sajian takjil, laiknya es buah.
ADVERTISEMENT
Tapi, tahukah kamu kalau nata de coco merupakan makanan hasil fermentasi yang dalam pembuatannya menggunakan bahan khusus dan mungkin asing bagi kita. Hmm, lantas apakah masih halal untuk dikonsumsi?
Mengutip website LPPOM MUI , Guru Besar IPB bidang Agroindustri dan Bioindustri, Prof. Dr. Ir. Khaswar Syamsu, M.Sc. pernah menjelaskan bahwa nata de coco merupakan produk selulosa mikrobial murni. Mikroba sendiri mendapatkan nutrisi untuk berkembang dengan adanya sumber karbon dan sumber nitrogen.
Untuk mendapatkan bentuk dan wujud yang diinginkan, pembuatan nata de coco juga membutuhkan unsur kelumit (trace elements). Kalau kamu pernah mendengar, mikroba yang digunakan untuk membuat nata de coco adalah acetobacter xylinum.
Dalam pembuatan nata de coco, akan dicampur dengan beberapa bahan lainnya juga. Misalnya, ditambah dengan gula untuk meningkatkan konsentrasi karbon. Sementara untuk nitrogen, biasanya berasal dari urea atau ammonium sulfat. Selain itu, dibutuhkan juga asam asetat untuk mengatur pH mikroba. Meskipun begitu, bahan-bahan ini tentunya memiliki titik kritis halalnya.
Sehingga, memang jika melihat dari titik kritis keamanannya, maka nata de coco sangat aman untuk dikonsumsi karena murni berasal dari selulosa mikrobial. Jadi, selulosa mikrobial murni yang sudah dibersihkan kemudian dipotong-potong; dan barulah ditambahkan sirup atau bahan aditif lainnya, misalnya perisa.
ADVERTISEMENT
Sementara, bahan yang dikhawatirkan dalam pembuatan nata de coco adalah urea atau amonium sulfat sebagai sumber nitrogen. Ini karena, pada umumnya bahan tersebut akan habis oleh mikroba untuk pertumbuhannya sebagaimana layaknya tanaman yang menggunakan pupuk.
Selanjutnya, adapun bahan-bahan lainnya yang perlu diperhatikan ketepatan halalnya. Seperti gula dan urea. Bahan gula terletak pada bahan pendukung lainnya, yaitu jika digunakan enzim pada gula rafinasi yang dibuat dari raw sugar.
Enzim bisa bersumber dari nabati, hewani atau mikrobial dan perlu diketahui juga bagaimana cara penyembelihan hewan tersebut. Sementara untuk enzimnya, jika pembuatannya menggunakan bahan penolong yang tergolong haram dan najis.
Lalu, urea yang digunakan menjadi sumber nitrogen berasal dari bahan kimia, sehingga tidak kritis. Namun, proses pembuatan produk nata de coco, harus dipastikan produk benar-benar bersih sebelum diproses lebih lanjut untuk dikonsumsi.
ADVERTISEMENT
Kemudian, asam asetat glasial yang digunakan untuk mempertahankan pH nata de coco juga perlu dilakukan pencucian sehingga tidak menempel. Terlepas dari itu semua, LPPOM MUI pun melansir bahwa nata de coco aman dan halal apabila bahan dan pembuatannya tidak melibatkan yang haram ataupun najis.
Penulis: Ade Naura Intania