Warteg hingga Warsun Bisa Dapat Sertifikasi Halal Gratis, Asal Penuhi Syarat Ini
·waktu baca 3 menit

Pemerintah terus mendorong agar semakin banyak pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) memiliki sertifikasi halal. Untuk mempercepat proses tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menghadirkan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI).
Itu artinya, dengan adanya program ini, para pengusaha warteg, warung sunda (warsun), hingga warung padang bisa mendapatkan sertifikat halal tanpa biaya. Program SEHATI sendiri dijalankan melalui skema pernyataan mandiri alias self declare, sehingga proses pengajuannya jadi lebih sederhana.
"Kami sampaikan kabar gembira buat teman-teman pengusaha warteg, warung sunda, warung padang ya, karena sekarang dapat memperoleh sertifikat halal secara gratis, karena sekarang dapat masuk Program Sejuta Sertifikasi Halal Gratis sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto," kata Kepala Badan Penyelenggara jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, dalam siaran tertulisnya, Rabu (20/8).
Menurut Haikal, kemudahan ini diharapkan bisa mempercepat proses sertifikasi halal bagi UMK, sesuai Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025 yang berlaku sejak 8 Juli 2025. Dengan adanya sertifikasi halal, warung makan tradisional akan memiliki standar yang jelas dan berdaya saing di pasar.
“Kami ingin rumah makan yang begitu banyak ini juga berdaya saing dengan franchise rumah makan dari luar negeri kini menjamur di dalam negeri. Jadi ini kompetisi sehat, dengan standar dan kualitas,” jelas pria yang akrab disapa Babe Haikal tersebut.
Selain meningkatkan daya saing, sertifikasi halal juga membuat usaha lebih dipercaya masyarakat. Sertifikat halal berfungsi memberikan kepastian hukum atas kehalalan produk, terutama di Indonesia yang mayoritas penduduknya Muslim.
Babe Haikal juga menambahkan, sertifikasi halal diharapkan membuat generasi muda semakin mencintai menu Nusantara. "Kami ingin anak-anak banyak menyukai soto Betawi, soto Bogor, sate, rendang, dan menu lainnya. Jangan sampai mereka lebih sering makan di franchise asing," ujar dia.
Untuk bisa mengajukan sertifikasi halal gratis melalui skema self declare, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi warung makan. Apa saja? Berikut di antaranya:
Memiliki NIB dengan skala Usaha Mikro dan Kecil.
Bahan-bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya.
Proses produkseinya sederhana.
Tidak menggunakan bahan dan proses produk yang bersinggungan dengan bahan non halal.
Memiliki omzet paling banyak Rp 15 miliar.
Memiliki paling banyak satu pabrik/tempat produksi dan satu outlet.
Lokasi dan tempat produksi terpisah dengan lokasi dan tempat produksi produk nonhalal.
Produk berupa barang.
Tidak menggunakan bahan berbahaya
Produk tidak mengandung unsur hewani hasil sembelihan, kecuali disembelih sesuai syariat Islam/secara halal.
Penggunaan bahan berupa daging giling harus melalui jasa penggilingan yang halal/sesuai kriteria kehalalan
Jenis produk yang masuk kategori self declare selain warteg, warsun dan sejenisnya maksimal sepuluh (10) nama produk termasuk varian produk.
Jenis produk yang masuk dalam kategori self declare untuk warteg, warsun, warmindo dan sejenisnya msksimal 30 nama produk termasuk varian produk.
Produk dan proses produk halal diverifikasi oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H).
