3 Fakta Terkait Jaka Hidayat yang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Narkoba
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berikut deretan fakta terkait penetapan Jaka sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko mengungkapkan bahwa kronologi penangkapan Jaka Hidayat . Ketika itu, polisi menyambangi sebuah hotel berinisial C yang terletak di kawasan Jakarta Utara.
Jaka ditangkap bersama seorang pria berinisial NY yang berperan sebagai kurir.
“Pukul 14.30 WIB, berdasarkan informasi masyarakat, ada dugaan penyalahgunaan narkoba dilakukan oleh JH musisi, kemudian ditemukan adanya gerak-gerik mencurigakan dari tersangka NY yang sedang menunggu seseorang,” ungkapnya ketika ditemui di Polres Jakarta Utara, Jumat (4/2).
Setelah dilakukan interogasi terhadap NY, rupanya yang bersangkutan sedang menunggu tersangka JH untuk mengantarkan pesanan sabu. Kemudian, setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,34 gram.
ADVERTISEMENT
"Tersangka JH diketahui sudah semenjak 2002 menggunakan narlotika jenis sabu ini, namun sempat berhenti menggunakan narkotika dan mulai aktif menggunakan narkotika lagi sekitar dua bulan yang lalu," ujar Kombes Pol Sudjarwoko dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (4/9).
Hanya saja, belum diketahui secara pasti kapan Jaka Hidayat berhenti. Sebab, keterangan dari musisi berusia 45 tahun itu masih simpang siur.
Dalam jumpa pers, Jaka Hidayat diberi kesempatan untuk bicara. Ia juga menyampaikan alasan mengapa kembali menggunakan sabu setelah sempat berhenti.
ADVERTISEMENT
"Saya, jujur, waktu itu cuma kangen-kangen aja. Karena waktu itu udah berhenti," pungkas Jaka Hidayat.
Dalam jumpa pers yang digelar Polres Metro Jakarta Utara, Jaka Hidayat mengaku menyesal atas perbuatannya itu. Jaka kemudian mengungkapkan permohonan maafnya kepada publik.
“Untuk masyarakat, saya sebagai musisi mau menyampaikan maaf sebesar-besarnya,” ungkap Jaka Hidayat di Polres Jakarta Utara, Jumat (4/9).
Jaka mengaku tak akan menggunakan lagi barang haram tersebut. Dia juga mengimbau para pengguna lain untuk berhenti melakukan tindak penyalahgunaan narkotika.
“Saya tidak akan menggunakan lagi, apalagi teman-teman yang masih menggunakan, tolonglah berhenti,” ucap Jaka.
“Ini tidak baik. Dan untuk saya, (saya) akan lebih baik,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Jaka Hidayat disangkakan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.