Akun 2 Oknum PPAT di Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir Diblokir
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kasus mafia tanah menimpa Nirina Zubir dan keluarga sebagai korban. Terdapat dua oknum PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) dan satu oknum notaris yang terlibat sebagai pelaku serta telah ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Dua oknum PPAT tersebut, yakni Ina Rosaina dan Erwin Riduan, dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Namun, mereka belum memenuhi panggilan.
Selain berstatus tersangka, menurut Ketua umum Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP-IPPAT) Hapendi Harahap, Ina dan Erwin juga tak lagi bisa menjalankan pekerjaan mereka. Sebab, akun dua oknum PPAT itu sudah diblokir oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI.
"Kami sudah mendapatkan informasi dari Kementerian ATR bahwa yang bersangkutan tidak bisa lagi melakukan pembuatan akta karena akun telah diblokir oleh Kementerian ATR,” tutur Hapendi di Mediterania, Jakarta Barat, Senin (22/11).
Menurut Hapendi, para oknum PPAT tersebut dinilai telah melakukan penyalahgunaan profesi. Pihaknya berharap, proses hukum terhadap mereka bisa terus berjalan.
ADVERTISEMENT
"Kasus ini tentu harus berjalan, harus dibuat sesuai dengan peraturan, harus dihukum juga sesuai dengan kesalahan," ujarnya.
Hapendi juga mengatakan bahwa pihaknya akan menemui Nirina Zubir selaku pelapor dan siap menjadi fasilitator. Ia mengaku sudah menghubungi kuasa hukum Nirina dan berencana untuk bertemu dalam waktu dekat.
Sebelumnya, Nirina Zubir dan keluarga diketahui mengalami kerugian sekitar Rp 17 miliar dalam kasus mafia tanah itu. Polda Metro Jaya kini telah menetapkan lima orang tersangka.
Tiga tersangka sudah ditahan. Mereka adalah mantan ART keluarga Nirina Zubir—Riri Khasmita—dan suaminya—Edrianto, serta oknum notaris bernama Faridah.
Polisi masih terus mendalami kasus mafia tanah yang menimpa keluarga Nirina Zubir sebagai korban. Para tersangka disangkakan Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen.
ADVERTISEMENT