Alasan ART Pelaku Mafia Tanah Gadai Sertifikat: Ibu Nirina Zubir Tak Punya Uang

25 November 2021 13:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nirina Zubir saat konferensi pers terkait mafia tanah di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, (18/11). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Nirina Zubir saat konferensi pers terkait mafia tanah di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, (18/11). Foto: Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tersangka kasus mafia tanah keluarga Nirina Zubir, Riri Khasmita, kini sudah mendekam di Rutan Polda Metro Jaya. Tak sendiri, 4 pelaku lainnya, termasuk suami Riri juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Riri, Putra Kurniadi, mengatakan bahwa kliennya tak membantah soal dirinya membalik nama sertifikat atas nama ibunda Nirina, Cut Indria Marzuki.
Tersangka kasus mafia tanah dengan korban Nirina Zubir dihadirkan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, (18/11). Foto: Agus Apriyanto
Namun, kata Riri semua itu dilakukan bukan atas kemauannya sendiri melainkan permintaan langsung dari mendiang Cut Indria. Riri berdalih sertifikat itu diminta untuk diagunkan ke bank lantaran ibunda Nirina tak punya uang.
"Dasarnya adalah surat kuasa, salah satu alasannya kenapa harus dikuasakan karena pada saat itu harus membayar biaya balik nama, pajak yang selama ini belum terbayar," ungkap Putra di Polres Jakarta Barat, belum lama ini.
"Kemudian (sertifikat atas nama Riri) berinisiatif untuk diagunkan ke bank, karena ibu Cut ini, kan, sudah berumur, sudah sepuh, enggak bisa dapat kucuran dana dari pihak bank," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Barang bukti kasus mafia tanah Nirina Zubir di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/11). Foto: Alexander Vito/kumparan
Pihak Riri mengeklaim bahwa tindakannya membalik nama sertifikat tanah milik Cut Indria atas permintaan ibunda Nirina sendiri dan semua tertuang dalam surat kuasa. Pihak Riri pun mengaku memiliki bukti atas pernyataannya itu.
"Barang buktinya saya lengkap kok. Jadi intinya adalah pembalik nama atas dasar surat kuasa. Diawali dengan kebutuhan uang, kemudian diagunkan ke bank karena tidak bisa, karena atas nama sepuh, otomatis di balik nama ke atas klien saya. Klien saya memenuhi syarat karena ada usaha," pungkas Putra.
Tersangka kasus mafia tanah dengan korban Nirina Zubir dihadirkan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, (18/11). Foto: Agus Apriyanto
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara itu. Mereka, yakni mantan ART keluarga Nirina Zubir—Riri Khasmita—dan suaminya—Edrianto, oknum notaris bernama Faridah, Erwin, serta Ina Rosiana yang juga adalah oknum PPAT, sudah ditahan.
ADVERTISEMENT
Sekiranya enam sertifikat tanah dibalik nama atas nama Riri Khasmita dan suami. Nirina Zubir dan keluarga mendapat kerugian sekitar Rp 17 miliar dalam kasus itu.
Polisi masih terus mendalami kasus tersebut. Para tersangka disangkakan dengan Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen.