Alasan Rio Reifan Kembali Pakai Narkoba: Masalah Keluarga dan Ketergantungan

21 April 2021 15:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa artis Rio Reifan di Pengadilan Negeri, Bekasi, Jawa Barat, Senin (10/2). Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa artis Rio Reifan di Pengadilan Negeri, Bekasi, Jawa Barat, Senin (10/2). Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkap alasan Rio Reifan kembali memakai narkoba. Ada dua hal yang menjadi penyebabnya.
ADVERTISEMENT
“Hasil pendalaman awal, motif yang dia sampaikan adalah masalah keluarga dan juga merasa ada ketergantungan menggunakan barang haram ini,” kata Yusri saat rilis di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (21/4).
Rio Reifan Foto: Instagram/@rioreifan
Rio Reifan ditangkap polisi pada 19 April lalu di kediamannya di kawasan Jakarta Timur. Saat itu, aktor berusia 36 tahun ini sedang bersama dengan seseorang berinisial SA.
Pada saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan narkotika jenis sabu dengan berat 0,21 gram di dalam tas. Dari pemeriksaan awal, Yusri mengatakan, Rio dan SA mengakui menggunakan sabu.
“RR dan SA mengakui baru saja memakai dan itu adalah barang sisanya, 0,21 gram,” tutur Yusri.
Yusri mengatakan pihak kepolisian masih terus mendalami kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat Rio. Ada beberapa hal yang ingin polisi ketahui. Di antaranya dari mana Rio mendapatkan barang haram tersebut dan berapa lama ia telah memakai sabu.
ADVERTISEMENT
Apalagi, Rio sudah empat kali tersangkut kasus narkoba. Ketika pertama kali terjerat kasus narkoba, kata Yusri, Rio mengaku mengkonsumsi barang haram tersebut karena terpengaruh teman atau lingkungan.
Pesinetron Rio Reifan. Foto: Munady Widjaja/kumparan
Yusri mengatakan, ketika ditangkap lagi untuk kali kedua dan ketiga, Rio mengaku sudah mulai ketergantungan. Kini, Rio mengaku menggunakan narkoba karena masalah keluarga.
“Penyidik akan terus mengembangkan kasus ini, karena kita tahu bahwa ini adalah kali keempat. Kalau kali keempat itu bukan lagi kesalahan,” ucap Yusri.
Atas perbuatannya, Rio terancam hukuman enam tahun penjara dan paling tinggi 20 tahun penjara. “Persangkaannya Pasal 112 subsider Pasal 114 dan Pasal 127 Undang-undang tentang Narkotika,” ujar Yusri.