Alasan Roro Fitria Tinggal di Rumah Sepupunya Usai Bebas dari Penjara

5 April 2020 16:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Artis Roro Fitria. Foto: Instagram @roro.fitria1989.
zoom-in-whitePerbesar
Artis Roro Fitria. Foto: Instagram @roro.fitria1989.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Aktris sekaligus model Roro Fitria menjadi salah satu dari sekitar 30 ribu narapidana yang dibebaskan untuk mencegah penyebaran virus corona di dalam rutan dan lapas.
ADVERTISEMENT
Namun, setelah menghirup udara bebas pada 2 April lalu, perempuan kelahiran Yogyakarta itu tak langsung pulang ke rumah maupun apartemen pribadinya.
Kini, Roro Fitria tinggal di rumah Risti, penjamin sekaligus sepupunya, yang tinggal di kawasan Bogor, Jawa Barat. Hal itu karena Roro masih menjalani asimilasi hingga 16 Mei mendatang.
Roro Fitria sidang peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Aria Pradana/kumparan
Risti memastikan penyebab Roro Fitria tinggal bersamanya bukan karena perempuan kelahiran Yogyakarta itu mengalami kebangkrutan.
“Oh, enggak (bangkrut) kok. Karena PB (Pembebasan Bersyarat) itu butuh penjamin ya, dan kebetulannya penjamin Mbak Roro itu saya sama keluarga,” kata Risti saat dihubungi, Minggu (5/4).
Setelah asimilasi selesai, Roro Fitria akan kembali ke kediaman pribadinya. “Nanti bisa dicek setelah tanggal 16 Mei, dia akan pulang ke rumah, setelah itu, kan, bisa berkegiatan seperti biasa,” tutur Risti.
Artis Roro Fitria. Foto: Instagram @roro.fitria1989.
Menurut Risti, tempat tinggal milik pemain film Bangkitnya Suster Gepeng itu tak dibiarkan kosong begitu saja.
ADVERTISEMENT
“Paling ada yang jaga, ya, karena, kan, di rumah ada yang jaga. Paling ada yang bolak-balik, beres-beres,” tutup Risti.
Roro Fitria di PN Jaksel. Foto: Garin Gustavian Irawan/kumparan
Roro Fitria mendapatkan Pembebasan Bersyarat sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
Meski sudah bebas, Roro tetap harus menjalani wajib lapor di bawah pengawasan Balai Permasyarakatan hingga Agustus mendatang. Ia tidak harus datang ke Bapas, tapi bisa melalui video call. Hal ini untuk mengantisipasi penyebaran virus corona.