Anak Ayu Azhari Dituntut 1 Tahun Penjara Atas Kasus Senpi Ilegal

28 September 2020 20:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anak Ayu Azhari, Axel Djody,. Foto: Instagram @ayukhadijahazhari.
zoom-in-whitePerbesar
Anak Ayu Azhari, Axel Djody,. Foto: Instagram @ayukhadijahazhari.
ADVERTISEMENT
Anak pesinetron Ayu Azhari, Axel Djody Gondokusumo, masih menjalani proses persidangan terkait dugaan keterlibatan dalam kasus penjualan senjata api atau senpi ilegal. Axel, demikian ia akrab disapa, sudah menjalani sidang tuntutan atas kasus yang dijalaninya.
ADVERTISEMENT
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, anak Ayu Azhari itu dituntutut satu tahun penjara. Dalam tuntutan tersebut, JPU memohon kepada majelis hakim agar menyatakan bahwa terdakwa I Axel Djody Gondokusumo dan terdakwa II Muhammad Setiawan Arifin terbukti bersalah melakukan tindak pidana.
Ayu Azhari dan Anaknya, Axel Djody. Foto: Twitter @ayukhadijahazha.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak,” isi tuntutan tersebut.
Perbuatan tersebut telah melanggar ketentuan yang tertulis dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan demikian, kedua terdakwa dituntut hukuman satu tahun penjara atas perbuatan yang mereka lakukan.
ADVERTISEMENT
“Pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun penjara dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah para terdakwa tetap ditahan,” isi tuntutan itu.
Axel anak Ayu Azhari. Foto: Instagram/@ayukhadijahazhari
Persidangan masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada 1 Oktober mendatang, Axel diagendakan mengikuti sidang pembacaan putusan.
Kasus hukum yang menyeret Axel Djody Gondokusumo bermula dari pendalaman kasus kepemilikan senjata api ilegal milik Abdul Malik, tersangka kasus penodong pistol ke dua anak SMA di Kemang, Jakarta Selatan.
Dari hasil pengembangan, polisi menangkap tiga tersangka penyuplai senjata api ke tangan Abdul Malik. Mereka, yakni Axel Djody Gondokusumo, Muhammad Setiawan Arifin, dan Yunarko. Ketiga tersangka ditangkap pada 29 Desember 2019 di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT