Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Kabar mengejutkan datang dari aktor muda Jefri Nichol . Bintang film 'Hit & Run' ini diamankan kepolisian terkait narkoba.
ADVERTISEMENT
Jefri ditangkap di apartemennya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Senin (22/7). Polisi menemukan barang bukti berupa ganja sebesar 6,01 gram di dalam kulkasnya.
Polisi telah menetapkan status tersangka terhadap Jefri. Dia juga terancam dengan hukuman 4-12 tahun penjara.
"Pasal yang kita sangkakan, pasal 111 ayat 1 kita subsiderkan pasal 127 ayat 1 UU RI tentang narkotika no 35 tahun 2009. Kalau melihat pada aturan yang ada, pidana penjara yang diancam adalah 4 tahun, paling lama adalah 12 tahun atau denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar," terang Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar di gedung Polres Jakarta Selatan, Rabu (24/7).
Soal apakah Jefri Nichol akan direhabilitasi atau tidak, Indra mengatakan bahwa pihaknya akan menunggu hasil dari assessment.
ADVERTISEMENT
"'Kan ada tim assessment dulu, setelah itu rencananya seperti apa, masih kita dalami dulu. Kita lengkapi semua administrasinya, pemeriksaan kita selesaikan dulu, setelah itu baru kita lihat perkembangannya," ujar Indra.
Aktor berusia 20 tahun itu juga meminta maaf pada publik atas apa yang dia perbuat.
"Yang pengin saya sampaikan, kesalahan saya, kebodohan saya mencoba ganja. Apapun alasannya, enggak membenarkan perbuatan saya. Terima makasih buat yang sudah support saya semuanya, dan doakan saya," tutup Jefri Nichol .