Ardhito Pramono Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Keluarga Akan Ajukan Rehabilitasi
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Musisi dan penyanyi Ardhito Pramono telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba . Keluarga akan mengajukan permohonan rehabilitasi.
ADVERTISEMENT
Mengenai hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Ardhito Pramono , Adit, di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/1). “Ya. Pasti (mengajukan rehabilitasi),” kata Adit.
Meski demikian, Adit tidak mengungkapkan secara pasti kapan keluarga akan mengajukan rehabilitasi untuk Ardhito Pramono. Hanya saja, menurut dia, pengajuan akan dilakukan secepatnya. “Segera,” ucapnya.
Keluarga Tidak Tahu Ardhito Pramono Pakai Narkoba
Di sisi lain, Adit mengatakan anggota keluarga sebelumnya tidak mengetahui bahwa Ardhito mengenakan narkoba.
“Kami baru tahu. Kami juga kaget,” tutur Adit.
Mengenai Ardhito ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
"Yang bersangkutan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan ganja. Yang bersangkutan ditahan di Polres Metro Jakarta Barat," kata Zulpan.
Ardhito disangkakan Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pria 26 tahun itu terancam hukuman penjara paling lama 4 tahun.
ADVERTISEMENT
Ardhito ditangkap pada Rabu (12/1) dini hari, tepatnya pukul 02.00 WIB. Penangkapan dilakukan di rumahnya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Zulpan menyatakan Ardhito sedang menggunakan ganja saat ditangkap polisi. Ardhito, kata Zulpan, mengenal ganja sejak 2011.
"Sempat berhenti (menggunakan), lalu aktif menggunakan lagi 2020 sampai tertangkap," ujar Zulpan.
Zulpan mengatakan alasan Ardhito menggunakan ganja untuk bisa memberikan rasa tentang dan fokus dalam bekerja. "Ganja dimiliki untuk konsumsi sendiri," ucapnya.