Artis Ibnu Rahim Ditangkap dengan Barang Bukti Sabu dan Ekstasi

24 Oktober 2019 17:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemain sinetron serial "Madun" Ibnu Rahim di Mapolres Tangerang Selatan, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (24/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
zoom-in-whitePerbesar
Pemain sinetron serial "Madun" Ibnu Rahim di Mapolres Tangerang Selatan, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (24/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
ADVERTISEMENT
Pemain sinetron 'Madun', Ibnu Rahim ditangkap jajaran Sat Narkoba Polres Tangerang Selatan pada Rabu (23/10). Ibnu ditangkap polisi di pinggir jalan di kawasan Kampung Bali, Tanah Abang, karena kedapatan membawa narkoba.
ADVERTISEMENT
Ibnu dan salah satu rekannya, Arif Budianto, yang sudah menjadi target Sat Narkoba Polres Tangsel, ditangkap bersama barang bukti berupa sabu dan ekstasi.
"3 bungkus plastik klip bening berukuran kecil yang di dalamnya berisikan kristal putih (narkotika jenis sabu) dengan erat 1,06 gram dan 5 butir pil berwarna hijau (ekstasi) dengan logo tengkorak bermerek Phillipp Plein dan satu buah alat konsumsi berjenis cangklong berbahan kaca," ungkap Kasat Narkoba Polres Tangsel, Iptu Edy Suprayitno saat menggelar rilis, Kamis (24/10).
"Semua disimpan dalam tas tersangka Ibnu Rahim," tambahnya.
Pemain sinetron serial "Madun" Ibnu Rahim (tengah) di Mapolres Tangerang Selatan, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (24/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Dari hasil penyidikan sementara, Ibnu mengaku mendapat ekstasi dari orang yang tak dikenal. Ia mendapat tawaran sebanyak 20 butir ekstasi.
ADVERTISEMENT
"Setelah dia terima 20 butir, dia jual sebanyak 4 butir dengan harga Rp 250.000,- sampai Rp 300.000,-. 8 butir lainnya ditukar dengan narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih setengah gram, dan 3 butir dikonsumsi sendiri," tandas Edy.
Ibnu Rahim. Foto: Twitter/@ibnrhm
Dalam kasus tersebut, Ibnu Rahim dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara, sesingkat-singkatnya 5 tahun.
Dalam sinetron 'Madun', Ibnu Rahim berperan sebagai Bulek. Ia merupakan anggota tim sepakbola Madun dan menyukai sosok Maryam.
Sinetron 'Madun' yang tayang pada 2015 mengisahkan perjalanan hidup Madun dalam memperjuangkan cita-citanya untuk menjadi seorang pemain bola. Cita-citanya ditentang Syafe'i, sang ayah, yang menginginkan Madun menjadi kiai atau ustaz.
ADVERTISEMENT