Baim Wong dan Paula Verhoeven Dilaporkan ke Polisi Terkait Konten Prank KDRT

3 Oktober 2022 17:34 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven, di Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Minggu (17/11). Foto: Aria Pradana/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven, di Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Minggu (17/11). Foto: Aria Pradana/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven, dilaporkan ke polisi terkait konten prank lapor polisi atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Konten itu sempat diunggah di kanal YouTube Baim Paula, hingga kemudian di-takedown.
ADVERTISEMENT
Mengenai Baim Wong dan Paula Verhoeven yang dilaporkan ke polisi disampaikan oleh Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.
"Sudah kita terima laporan dari saudara kita, Sahabat Polisi. Kejadian kemarin yang dilaporkan berupaya hanya prank, namun demikian, dilaporkan Sahabat Polisi ke Polres Jakarta Selatan. Kejadiannya (prank Baim Wong dan Paula Verhoeven) di Polsek Kebayoran Lama," kata Nurma di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10).
Paula Verhoeven dan Baim Wong di Hotel Intercontinental, Jakarta, Minggu (8/12). Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Alasan Baim Wong dan Paula Verhoeven Dilaporkan ke Polisi

Sementara itu, Direktur Utama Sosial Budaya Sahabat Polisi, Tengku Zanzabella, membenarkan bahwa pihaknya melaporkan Baim dan Paula. Laporan atas Baim dan Paula terdaftar dengan nomor laporan LP/B/2386/X/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Tengku Zanzabella mengungkapkan alasan pihaknya melaporkan Baim dan Paula. "Karena di sini terjadi prank atau pembodohan masyarakat. Kami bertindak untuk memperbaiki nama baik polisi," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Anggota Sahabat Polisi lainnya, Eko, menyatakan, pihaknya melaporkan Baim dan Paula dengan Pasal 220 KUHP. Adapun pasal itu berbunyi, barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
"Karena, beliau itu (Baim dan Paula) melaporkan tentang sebuah peristiwa KDRT yang ternyata tidak ada. Ini proses pembelajaran, sebagai masyarakat jangan main-main dengan masalah hukum, apalagi di kantor polisi yang dibentuk oleh undang-undang negara," ucap Eko.
Sahabat Polisi laporkan Baim wong dan paula Verhoeven ke Polres Metro, Jakarta Selatan Foto: Alexander Vito/kumparan
Saat membuat laporan ke polisi, Sahabat Polisi menyerahkan video prank yang dilakukan Baim dan Paula sebagai bukti. Nurma mengatakan, pihak kepolisian akan mendalami laporan dari Sahabat Polisi.
ADVERTISEMENT
"Setelah menerima laporan polisi dari Sahabat Polisi indonesia, kita akan proses. Nanti kita mengumpulkan barang bukti, baru pemanggilan," ujar Nurma.
Baim telah datang ke Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Pria 41 tahun itu datang dengan inisiatif sendiri untuk meminta maaf.
"Jika ada permintaan maaf tidak masalah, tapi untuk proses pelaporan tetap berjalan," kata Nurma.