Baim Wong dan Paula Verhoeven Dilaporkan ke Polisi Terkait Konten Prank KDRT
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Mengenai Baim Wong dan Paula Verhoeven yang dilaporkan ke polisi disampaikan oleh Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.
"Sudah kita terima laporan dari saudara kita, Sahabat Polisi. Kejadian kemarin yang dilaporkan berupaya hanya prank, namun demikian, dilaporkan Sahabat Polisi ke Polres Jakarta Selatan. Kejadiannya (prank Baim Wong dan Paula Verhoeven) di Polsek Kebayoran Lama," kata Nurma di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10).
Alasan Baim Wong dan Paula Verhoeven Dilaporkan ke Polisi
Sementara itu, Direktur Utama Sosial Budaya Sahabat Polisi, Tengku Zanzabella, membenarkan bahwa pihaknya melaporkan Baim dan Paula. Laporan atas Baim dan Paula terdaftar dengan nomor laporan LP/B/2386/X/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Tengku Zanzabella mengungkapkan alasan pihaknya melaporkan Baim dan Paula. "Karena di sini terjadi prank atau pembodohan masyarakat. Kami bertindak untuk memperbaiki nama baik polisi," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Anggota Sahabat Polisi lainnya, Eko, menyatakan, pihaknya melaporkan Baim dan Paula dengan Pasal 220 KUHP. Adapun pasal itu berbunyi, barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
"Karena, beliau itu (Baim dan Paula) melaporkan tentang sebuah peristiwa KDRT yang ternyata tidak ada. Ini proses pembelajaran, sebagai masyarakat jangan main-main dengan masalah hukum, apalagi di kantor polisi yang dibentuk oleh undang-undang negara," ucap Eko.
Saat membuat laporan ke polisi, Sahabat Polisi menyerahkan video prank yang dilakukan Baim dan Paula sebagai bukti. Nurma mengatakan, pihak kepolisian akan mendalami laporan dari Sahabat Polisi.
ADVERTISEMENT
"Setelah menerima laporan polisi dari Sahabat Polisi indonesia, kita akan proses. Nanti kita mengumpulkan barang bukti, baru pemanggilan," ujar Nurma.
Baim telah datang ke Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Pria 41 tahun itu datang dengan inisiatif sendiri untuk meminta maaf.
"Jika ada permintaan maaf tidak masalah, tapi untuk proses pelaporan tetap berjalan," kata Nurma.